Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Dumai mendeportasi atau mengusir warga Malaysia berinisial NF dari Indonesia. Pria dari negeri jiran itu melebihi izin tinggal di tanah air selama 23 hari.
Selain diusir, warga Malaysia itu juga dilarang masuk kembali ke Indonesia. Tindakan ini dilakukan Kantor Imigrasi Dumai berdasarkan Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga
Advertisement
"Pengusiran dilakukan pada 8 Desember 2022," kata Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting, Kamis petang.
Rejeki menjelaskan, NF tertangkap petugas imigrasi pada 5 Desember 2022 saat naik kapal di pelabuhan Kota Dumai. Petugas imigrasi memeriksa kelengkapan berkas seluruh penumpang, termasuk NF.
"Ternyata dia warga Malaysia yang sudah melewati izin tinggal di Indonesia, petugas langsung mengamankan untuk diperiksa," kata Rejeki.
Beberapa hari ditahan oleh Imigrasi Dumai, NF dibawa ke pelabuhan internasional untuk dipulangkan ke negara asalnya. Deportasi warga Malaysia itu dilakukan melalui Ferry MV Majestik Kawanua dari Dumai tujuan Port Dickson.
"Deportasi dikawal ketat petugas, imigrasi juga melakukan penangkalan agar dia tidak masuk Indonesia lagi," jelas Rejeki.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Sering Dilakukan
Rejeki menerangkan, Imigrasi Kota Dumai sudah beberapa kali mendeportasi warga asing dari Indonesia karena pelanggaran keimigrasian ataupun melakukan tindak pidana.
Terkait deportasi ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu meminta petugas imigrasi selalu menjaga integritas dan menjalankan fungsi sesuai aturan.
Jahari menyatakan, imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang Indonesia. Imigrasi harus mengawasi warga negara asing secara maksimal agar tidak ada penyelundup masuk ke Indonesia.
"Jangan segan-segan bertindak tegas, namun sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada orang luar yang berani coba-coba melakukan pelanggaran di negara kita tercinta ini," pesan Jahari.
Advertisement