Khofifah Tunjuk Mohni Jadi Plt Bupati Bangkalan Usai Abdul Latif Ditahan KPK

Sementara itu, Mohni sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bangkalan untuk periode 2018 - 2023. Selanjutnya ia akan menggantikan peran Bupati Abdul Latif Amin Imron, atau akrab disapa Ra Latif.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Des 2022, 10:00 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (tengah) menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Abdul Latif Amin Imron bersama lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberikan Surat Keputusan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan, Mohni di Gedung Grahadi Surabaya.

"Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberi amanah kepada saya untuk sesegera mungkin tanpa menunda menyerahkan SK Plt ini," ujar Wagub Emil usai menyerahkan SK penunjukan Plt Bupati Bangkalan kepada Mohni, Kamis (8/12/2022).

SK tersebut ditandatangani Gubernur Khofifah setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.

"Supaya masyarakat Bangkalan tetap memiliki pemerintahan yang berjalan efektif tanpa ada jeda atau kekosongan," ucap dia.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Emil Elestianto Dardak mendorong agar Plt Bupati Mohni dapat menyelesaikan program-program pemerintahan yang tersisa dengan baik.

"Mengingat masa jabatannya hingga tahun 2023, dan saat ini sudah memasuki penghujung tahun 2022," tutur orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebut.

Sementara itu, Mohni sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bangkalan untuk periode 2018 - 2023. Selanjutnya ia akan menggantikan peran Bupati Abdul Latif Amin Imron, atau akrab disapa Ra Latif, yang pada Rabu petang, 7 Desember kemarin, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah seorang tersangka perkara jual beli jabatan.

Mohni menyatakan siap melanjutkan roda pemerintahan hingga periode masa jabatannya berakhir tahun 2023.


Secepatnya Diisi

Salah satunya akan mengisi lima jabatan kepala dinas yang masih kosong akibat proses lelang jabatan terhenti, setelah aparat KPK membongkar praktik jual beli yang melibatkan tersangka Bupati Ra Latif.

"Ya, akan segera diisi. Secepatnya, karena kami sudah boleh menandatangani selaku Plt Bupati untuk memberikan surat keputusan kepada mereka yang layak di tempat itu. Ada lima jabatan kepala dinas yang kosong," katanya.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya