Liputan6.com, Sumenep - Kelangkaan pupuk bersubsidi di berbagai daerah selalu menjadi isu hangat menjelang penutupan akhir tahun. Pasalnya petani saat musim hujan secara serentak menggarap lahan untuk bercocok tanam demi menyambung hidup dan perbaikan ekonominya.
Bagi petani, pupuk merupakan kebutuhan utama dalam menjalankan usaha disektor pertanian. Maka pemerintah dituntut untuk memperhatikan secara serius agar petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.
Advertisement
“Ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep aman sampai akhir tahun 2022. Tapi tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan petani,” kata A Farid, Plt Kabid Penyuluh, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Kamis (8/12/2022).
Belum terpenuhinya pupuk bersubsidi bagi petani di ujung timur Pulau Madura ini disebabkan dari beberapa faktor. Salah satunya adalah banyaknya petani yang belum bergabung dengan kelompok tani, akibatnya mereka tidak terdata saat pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi yang akan dialokasikan pada musim tanam berikutnya.
Pengajuan alokasi pupuk diusulkan melalui elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dibuat oleh masing-masing kelompok tani di desa sesuai kebutuhan. Jika petani yang tidak bergabung, jangan harap bisa mendapatkan pupuk, kecuali ada sisa jatah dari anggotanya.
"Kalau petani yang tergabung di kelompok tani pasti dapat jatah pupuk bersubsidi. Tapi alokasi yang diberikan pemerintah berbeda dengan yang diajukan," ucap dia.
Farid menjelaskan, kebutuhan pupuk Urea pada tahun 2022 sekitar 43.000 ton, namun hanya menerima sebanyak 25.275 ton. Sementara kebutuhan NPK mencapai 44.000 ton dan menerima hanya 9.936 ton. Dari itu sangat jauh antara kebutuhan dan jatah yang diberikan kepada petani.
"Kebutuhan pada tahun 2023 sesuai e-RDKK untuk Urea sebanyak 49.000 ton lebih, dan NPK sebanyak 63.000 ton lebih. Kami hanya menyampaikan usulan dari kelompok tani, kalau kebijakan selanjutnya itu pemerintah pusat,” katanya.
9 Komoditas
Sejak tahun ini, pupuk bersubsidi hanya tinggal dua jenis, yaitu Urea dan NPK sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Hal itu merujuk pada perubahan kebijakan sebelumnya yang terdiri dari lima jenis, diantaranya Urea, SP36, ZA, NPK dan Organik.
Selain itu, pemerintah memfokuskan pupuk bersubsidi kepada sembilan komoditas, di antaranya, jagung, padi, cabai, kedelai, tebu, bawang merah, bawang putih, kopi, dan kakao. Dari komoditas tersebut diharapkan nantinya akan langsung terhadap laju inflasi.
Advertisement