Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan temuan baru hasil penyidikan kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap seorang perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad. Nyatanya, hubungan intim keduanya konsensual alias suka sama suka.
"Ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Berarti suka sama suka, dan beberapa kali. Beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," tutur Andika di Solo, Jawa Tengah, Kamis 8 November 2022.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Andika, keduanya dikenakan Pasal 281 tentang Asusila. Penerapan pasal tersebut berubah dari yang tadinya Pasal 285 tentang Pemerkosaan, lantaran temuan bukti baru.
"Untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas Panglima TNI.
Diberitakan sebelumnya, nama Korps TNI tengah tercoreng lewat aksi perkosaan yang dilakukan anggotanya. Hal tersebut terjadi saat gelar KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh Mayor BF kepada prajurit wanita dari Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER.
Kronologi
Diketahui, tindakan bejat Mayor BF dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi. Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secara khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap.
Tanpa menaruh curiga, sebagai junior Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah. Namun, karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas. Pada momen tersebut Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.
Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya. Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana. Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
Kasus ini sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia memastikan, pelaku sudah menjadi tersangka dan akan dihukum berat dan dipecat dari satuan TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/12/2022).
Advertisement
Mayor FB Jadi Tersangka
Panglima TNI menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua perwira itu sedang diproses hukum. Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Alasan penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," pungkas Jenderal Andika.