Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar bahwa ribuan wisatawan dari Perth Australia menuju Bali melakukan pembatalan penerbangan setelah pengesahan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah KUHP. Kabar itu ternyata tidak benar alias hoaks. Bantahan itu datang dari General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Handy Heryudhitiawan, melalu pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (9/12/2022).
Dalam pernyataannya, Handy Heryudhitiawan menuliskan, pada prinsipnya yaitu bahwa PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebuah entitas hukum yang melakukan aktifitasnya berdasarkan hukum yang berlaku. PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tentunya wajib melakukan kewajiban hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Terkait dengan adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai dengan KUHP, dapat kami sampaikan bahwa PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak masuk dalam ranah tersebut," terang Handy.
Baca Juga
Advertisement
"Kami, selaku pengelola Bandara IGNR Bali, fokus terhadap kesiapan fasilitas sarana dan prasarana serta pelayanan operasional kepada pelanggan kami, seperti maskapai, penumpang, mitra usaha, dan tentunya seluruh stakeholder lainnya," tambahnya. Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, bahwa terdapat pemberitaan terkait penurunan penerbangan internasional ke Bali, khususnya dari Australia, karena adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahaan sesuai dengan KUHP.
Mengenai kabar itu, Handy menyampaikan bahwa sampai saat ini, pihaknya tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut. Sampai dengan saat ini, semua penerbangan internasional baik dari dan ke Bali berjalan dengan normal sesuai jadwal yang disampaikan oleh maskapai yang melayani penerbangan dari Australia ke Bali dan sebaliknya.
Menurut Handy, secara data realisasi penerbangan internasional khususnya Australia, kami mencatat sebanyak 608.460 penumpang yang datang ke Bali. Jumlah tersebut dilayani oleh 5 maskapai yaitu Jetstar Airways, Virgin Australia, Qantas Airways, Batik Air, dan Air Asia dengan 6 rute yang terdiri dari Adelaide, Darwin, Perth, Melbourne, Sydney, dan Brisbane.
Dalam operasional bandara dan penerbangan, pembatalan penerbangan karena alasan operasional dan teknis pesawat. Untuk informasi kepastian pembatalan penerbangan, atas adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai KUHP, dapat dikonfirmasi langsung kepada maskapai yang melayani penerbangan internasional.
Bencana Bagi HAM
Pernyataan itu dibenarkan oleh Handy, saat dihubungi Liputan6..com, Jumat (9/12/2022). Mengenai jumlah 608.460 penumpang yang datang ke Bali, menurut Handy, itu adala di tahun ini dari bulan Januari sampai November 2022.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan RKUHP undang-undang baru yang dikhawatirkan dapat membuat turis pergi sekali lagi - karena berhubungan seks di luar nikah akan dilarang. Undang-undang kontroversial, yang oleh para kritikus disebut sebagai "bencana" bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama.
Mengutip kanal Global Liputan6.com yang melansir Channel News Asia, Rabu (7/12/2022), hukum pidana baru ini akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing yang tinggal di negara itu, bahkan bagi pengunjung atau turis. Berita ini telah dilaporkan secara luas di Australia terdekat, di mana beberapa surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk bank".
Perekonomian Indonesia sangat bergantung pada pariwisata dari Australia yang merupakan sumber wisata nomor satu Indonesia sebelum pandemi. Ribuan orang terbang ke Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir yang murah, dan pesta pantai sepanjang malam.
Advertisement
Surat Nikah
Selain itu, pernikahan di Bali juga cukup umum, dan ribuan mahasiswa pascasarjana Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA. Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai masa peralihan. Tetapi begitu RKUHP tersebut disahkan setelah hanya menjadi desas-desus selama bertahun-tahun, keraguan tentang perjalanan di waktu mendatang mulai muncul.
Beberapa turis mengatakan mereka akan mulai bepergian dengan surat nikah mereka, sementara yang lain yang belum menikah mengatakan mereka akan pergi ke tempat lain jika undang-undang tersebut membuat mereka tidak akan diizinkan untuk berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka. "Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis salah satu pengguna di grup Bali Travel Community,.
Sementara yang lain setuju bahwa "taktik menakut-nakuti" tidak mungkin diterapkan. Di bawah undang-undang baru, pasangan yang belum menikah yang ketahuan berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun dan mereka yang kedapatan hidup bersama dapat dipenjara hingga enam bulan.
Pemulihan Pandemi Lambat
Warga Australia sangat menyadari betapa seriusnya mendapatkan masalah dengan pihak berwenang Indonesia - bahkan untuk pelanggaran yang relatif kecil. Seorang juru bicara kementerian kehakiman Indonesia mencoba menenangkan kekhawatiran dengan menyatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan karena siapa pun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah warga negara Indonesia.
"Artinya [turis] Australia tidak perlu khawatir," kata Albert Aries seperti dikutip situs berita Australia WAToday.com.Bali dinilai tidak bisa menanggung beban pariwisata lebih banyak lagi. Pemulihannya dari pandemi lambat, dan banyak bisnis serta keluarga masih berusaha mendapatkan kembali apa yang hilang dari mereka. Pada 2019, rekor 1,23 juta turis Australia mengunjungi Bali, menurut Institut Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Perth.
Bandingkan dengan tahun 2021 - ketika hanya 51 turis asing yang mengunjungi pulau itu sepanjang tahun karena pandemi, catatan Statistica menunjukkan. Namun, pariwisata Indonesia menguat - pada Juli 2022, Badan Pusat Statistik Indonesia mencatat lebih dari 470.000 kedatangan turis asing di negara itu - jumlah tertinggi sejak pelonggaran pembatasan Covid-19 pada Oktober tahun lalu. Phil Robertson, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch men-tweet bahwa undang-undang baru itu akan "meledakkan pariwisata Bali".
Advertisement