Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan bukti terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru. Status perkaranya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan, temuan perbuatan melawan hukum di pembangunan masjid peninggalan Kerajaan Siak itu setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga
Advertisement
Sejumlah saksi dan alat bukti lainnya dikumpulkan penyidik dalam beberapa pekan terakhir. Penyelidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara sehingga perkara ini naik ke penyidikan.
"Setelah ini akan dilakukan pengumpulan barang bukti lagi agar perkara ini terang benderang sehingga tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizky, Jum'at siang, 9 Desember 2022.
Informasi dirangkum, pekerjaan fisik di Masjid Raya Senapelan dianggarkan tahun 2021. Kala itu, Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan 2 kegiatan bernilai puluhan miliar.
Pekerjaan pertama dengan nilai pagu Rp30.000.000.000 dengan HPS Rp29.935.600.000. Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp24.729.190.970,36.
Adapun pekerjaan kedua dengan pagi anggaran Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.
Kabarnya, proyek yang diusut adalah kegiatan kedua karena menuai banyak masalah.
Masjid Bersejarah
Dugaan korupsi masjid bersejarah di ibu kota Provinsi Riau ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut tapi bukan soal pembangunan melainkan pemugaran.
Masjid Raya Senapelan terletak di Jalan Senapelan tak jauh dari kawasan Pasar Bawah, persisnya di samping Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
Masjid raya ini dulunya bernama Nur Alam. Selain pembangunan gedung baru, masjid ini pernah menjalani pemugaran beberapa tahun lalu.
Pemugaran ini juga menuai masalah karena pernah masuk dalam pengusutan Kejati Riau. Pemugaran ini juga diprotes oleh pemangku adat di Riau karena renovasi ditakutkan menghilangkan jejak sejarah di masjid itu.
Advertisement