Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menjatuhkan vonis mati kepada Arharubi alias Robi. Pria 42 tahun itu merupakan terdakwa pembunuhan anak kandung, Fatimah.
Vonis ayah bunuh anak ini dibacakan hakim pada Kamis malam, 8 Desember 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa hadir langsung di ruangan sidang, sementara terdakwa mendengarkan dari tahanan.
Baca Juga
Advertisement
Hakim menyatakan terdakwa pembunuhan dengan cara mutilasi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terdakwa melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," kata hakim.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang dibacakan pada awal November lalu. Hakim menyatakan tidak ada dalil yang meringankan perbuatan terdakwa.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa ataupun penasihat hukum serta JPU.
Pura-pura Gila
Sebagai informasi, terdakwa melakukan aksinya di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu pada 13 Juni 2022.
Terdakwa membunuh putrinya, Fatimah. Terdakwa memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Awalnya dihari nahas itu, terdakwa memanggil sang anak. Dia beralasan, ingin mencukur rambut anaknya tersebut tapi ternyata menyayat leher korban.
Saat ditangkap, terdakwa melawan dan mengejar polisi dengan parang. Setelah itu, terdakwa mengambil bagian tubuh korban dan memperlihatkannya kepada petugas.
Usai dilumpuhkan, terdakwa pura-pura gila. Penyidik kemudian melakukan observasi dan tes kejiwaan, di mana hasilnya terdakwa dinyatakan normal.
Advertisement