Cegah Potensi Kehilangan Turis Asing, Dunia Tunggu Penjelasan Pemerintah Soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Publik internasional menunggu pernyataan resmi Pemerintah RI soal pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Des 2022, 17:30 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat memberikan dokumen laporan Komisi III kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Publik internasional menunggu pernyataan resmi Pemerintah RI soal pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pasalnya, sektor pariwisata Indonesia potensi kehilangan banyak turis asing gara-gara mispersepsi seputar aturan seks di luar nikah (extramarital sex) dalam aturan ini.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menekankan, situasi ini jadi bendera kuning bagi pemerintah yang belum mau bersuara langsung ke publik global terkait UU KUHP.

"Itu karena pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi yang di-blast ke internasional. Kan sudah sejak hari Senin media asing membahas ini, tapi enggak ada penjelasan resmi dari pemerintah," ujar Agus Pambagio kepada Liputan6.com, Jumat (9/12/2022).

Menurut dia, pemerintah perlu segera meluruskan mispersepsi yang terjadi di khalayak umum, bahwa seseorang hanya bisa dituntut hukum karena melakukan zina bila dilaporkan langsung keluarga dekat.

"Itu saja, jelaskan saja, karena pernyataannya tidak seperti itu. Kan itu harus berdasarkan pengaduan, dan tidak semena-mena Anda lagi berzina terus ditangkep polisi di hotel, kan enggak begitu," ungkapnya.

Agus mengaku telah menghubungi sejumlah pejabat agar memberikan pernyataan resmi kepada publik intenasional terkait KUHP terbaru.

"Saya juga sudah bicara dengan pak Menteri Pariwisata (Sandiaga Uno) tadi pagi, supaya memberikan pernyataan resmi. Saya sudah bicara juga dengan Bu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi), supaya memberikan pernyataan resmi," tuturnya.

"Pakai international wire kan bisa, itu biasa kan di nota diplomatik, terutama (untuk) negara-negara yang protes, selesai kan," kata Agus Pambagio.


Stafsus Presiden Jelaskan soal Ancaman Penjara Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), merupakan delik aduan absolut.

Sehingga, kata dia, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.

"Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," kata Dini dikutip dari siaran persnya, Kamis (8/12/2022).

Dini menyebut klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan. Hal ini dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Dini pun menjelaskan sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Menurut dia, perbedannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

"Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," jelasnya.

Dini juga menuturkan bahwa sah-sah saja apajila Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini menyampaikan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.

Ia menyebut KUHP juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.

 


Menteri Terima Masukan KUHP

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku menerima banyak masukan dari pelaku usaha pariwisata terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Mereka umumnya menentang pasal perzinahan mengenai larangan pasangan belum menikah untuk menginap di hotel.

Para pelaku pariwisata banyak yang keberatan dengan rencana aturan tersebut bisa membuat turis asing enggan datang ke Indonesia. Mereka yang datang bukan dengan pasangan resmi bisa saja khawatir akan dikenakan pidana. Pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata pun langsung melobi Sandiaga Uno.

"Kami menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata," ucap Sandiaga Uno saat The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid, Senin (24/10/2022).

Dalam RUU KUHP disebutkan ada pasal yang mengancam hukuman pidana bagi pelaku perzinahan. Yang termasuk dalam tindakan perzinahan itu adalah pasangan belum menikah yang kedapatan menginap dalam satu kamar penginapan atau hotel. Apabila disahkan, para pelaku usaha mengkhawatirkan akan menurunkan tingkat hunian kamar di hotel.

"Jangan sampai, usaha pariwisata ekonomi kreatif yang baru saja bangkit ini mendapat narasi negatif," kata Sandiaga.

Infografis Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya