MA Beri Sanksi Disiplin 104 Hakim Sepanjang 2022, 10 Lainnya Dipecat

Dari 104 hakim yang dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2022, 18 di antaranya disanksi disiplin berat dengan rekomendasi pemecatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Des 2022, 18:09 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memecat 10 hakim sepanjang periode Januari 2022 sampai Oktober 2022. Sementara sebanyak 104 hakim dijatuhi sanksi disiplin oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Namun tak dijelaskan secara mendetail kasus apa yang menyeret para hakim itu hingga dipecat dan mendapat sanksi disiplin ringan hingga berat.

"Bahwa tahun ini saja 10 Hakim Agung yang di-MKH. Kalau di-MKH itu berarti sudah rekomendasi dipecat," kata Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto di Gedung MA, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto menambahkan, lembaganya sudah sejak lama menerapkan asas keterbukaan informasi. Bahkan, Sunarto mengklaim tidak ada instansi di negara ini yang seterbuka Mahkamah Agung.

"Jadi setiap bulan website Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan memuat hakim maupun Aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin di situ hampir setiap bulan akan kita tayangkan," ujar dia.

Sunarto merinci, aparatur dan hakim yang dijatuhi hukuman disiplin. Berdasarkan data pada periode Januari - Oktober 2022, total terdapat 104 hakim yang disanksi disiplin, terdiri dari 18 hakim dijatuhi sanksi disiplin berat, 17 hakim disanksi sedang, dan 69 hakim disanksi ringan.

"Jadi 104 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin untuk tahun ini sampai Oktober 2022," ujar dia.

Lebih lanjut, Sunarto membeberkan data pada tahun 2021. Sebanyak 132 hakim dijatuhi hukuman mulai dari berat hingga ringan.

"Itu belum aparatur. Jadi jika dijumlah aparatur dan hakim ada 284," ujar dia.


MA Ingin Punya Alat Sadap

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Sunarto menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penangkapan dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap. Sebab, KPK telah membantu bersih-bersih di institusi MA. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Mahkamah Agung (MA) mengakui kesulitan mengawasi Hakim Agung maupun Aparatur Mahkamah Agung yang berpotensi menimbulkan masalah. Salah satu alasannya, karena MA tak memiliki alat sadap seperti lembaga Polri atau KPK.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto kemudian membaca hasil Survei Penilaian Integritas yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dijelaskan, Indeks Integritas Nasional 2022 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 persen.

"Jadi kesimpulan kami, pertama saya pribadi, 17,28 persen aparatur MA dan Badan Peradilan berpotensi menimbulkan masalah. Kira-kira sekitar 6-7 orang lah (hakim), dibulatkan 7 orang. Itu potensi, belum tentu melakukan," kata Sunarto di Gedung MA, Jumat (9/12/2022).

Sunarto optimistis Hakim Agung atau Aparatur yang berpotensi menimbulkan masalah bisa diselesaikan dalam jangka waktu setahun. Asalkan, kata dia, Mahkamah Agung diberi alat sadap.

"Kalau kita punya alat sadap dalam satu tahun yang berpotensi bermasalah kita habisi. Kita enggak punya alat sadap, paling tahu dari rekan-rekan jurnalis, pak ini orang main-main," ujar dia.

Sunarto membeberkan peralatan yang dimiliki Mahkamah Agung kurang memadai. Tak seperti Polri dan KPK yang memiliki alat sadap.

Kendati, Sunarto bertekad memperbaiki secara pelan-pelan memperbaiki Mahkamah Agung agar sejalan sesuai dengan Blue Print Pembaruan Peradilan 2010-2035

"Saya kasih contoh, saya berenang menyeberangi Selat Sunda tidak dikasih pelampung ombaknya segitu. Kami berusaha semaksimal mungkin memperbaiki keadaan ini," ujar dia.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya