Mobil Bawa 1,5 Ton Pupuk Subsidi Ilegal Digiring ke Polres Tuban

Polisi membongkar dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Tuban. Polisi mengamankan barang bukti mobil pick up yang berisi 30 zak atau 1,5 ton pupuk subsidi.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 10 Des 2022, 10:07 WIB
Mobil pembawa pupuk subsidi ilegal diamankan polisi. (Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tuban - Polisi membongkar dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Tuban. Polisi mengamankan barang bukti mobil pick up yang berisi 30 zak atau 1,5 ton pupuk subsidi.

Selain itu, dalam kasus tersebut juga diamankan dua orang yang identitasnya masih dirahasiakan. Mereka yang diamankan adalah sopir dan pemilik kios resmi pupuk subsidi.

“Dua orang diamankan, sebagai sopir dan pemilik kios pupuk subsidi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Jumat (9/12/2022).

Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat kelompok petani. Mereka merasa resah karena adanya kelangkaan pupuk subsidi sehingga mengadu ke kantor Satreskrim Polres Tuban.

Kelompok tani datang untuk menginfokan adanya penjualan pupuk subsidi yang disinyalir di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah. Termasuk, pemilik kios resmi menjual pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan.

“Kelompok tani menginfokan penjualan pupuk bersubsidi yang disinyalir di atas HET dan juga melewati kentutan dimana wilayah kios tersebut menjual di wilayah A tapi menjual di wilayah B,” sambungnya .

Atas laporan itu, kelompok tani bersama anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mengetahui terduga pelaku mengendarai mobil pick up bernopol S 9284 JD dengan membawa 30 sak pupuk subsidi. Lalu kendaraan itu dihentikan di tepi jalan Sukolilo Tuban.

Satreskrim Polres Tuban mengamankan satu mobil pick up yang berisikan pupuk bersubsidi yang dikirim dari kios Bancar dan ditujukan ke wilayah Kenduruan

Lalu sopir dan pemilik kios dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, pupuk subsidi seharga Rp 115 ribu di jual di atas HET yakni sebesar Rp 230 ribu per zak dengan berat 50 kilogram.

“Pupuk subsidi di jual di atas harga eceran tertinggi, dan pengakuan pelaku di jual Rp 230 ribu per zak,” terang AKP Gananta.


Beraksi Dua Kali

Pelaku  mengaku telah transaksi atau distribusi penyeleweng pupuk subsidi sebanyak dua kali. Kendati demikian, polisia masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu bandar pupuk ilegal yang meresahkan para petani Tuban.

“Sudah berapa kali pengiriman dan penjualan pupuk. Dari hasil pengakuan pelaku sudah dua kali tapi masih kita lakukan pendalaman,” terang AKP Gananta.

Dia menjelaskan pupuk subsidi yang diamankan ini berasal dari kios resmi di wilayah Tuban. Namun, disalahkan gunakan dengan cara dijual di atas HET dan pendistribusian pupuk subsidi di luar ketentuan yang berlaku.

“Status kita lakukan pemeriksaan, belum kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya.

Contoh Infografis Hemat Energi (Hemat Energi di Rumah). Sumber : www.kominfo.go.id/

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya