4 Faktor yang Bikin Penyandang Disabilitas Sulit Dapatkan Hak Pendidikan

Sebagian penyandang disabilitas masih kesulitan mendapatkan hak pendidikan. Terutama pendidikan tingkat perguruan tinggi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 12 Des 2022, 10:00 WIB
Komisi Nasional Disabilitas di Universitas Muhammadiyah Lampung (9/12/2022) Foto: Dok pribadi.

Liputan6.com, Jakarta Sebagian penyandang disabilitas masih kesulitan mendapatkan hak pendidikan. Terutama pendidikan tingkat perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia dalam kegiatan sarasehan KND bersama pimpinan perguruan tinggi se-Kota Bandar Lampung, Jumat 9 Desember 2022.

Menurutnya, sulitnya penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak pendidikan disebabkan beberapa faktor di antaranya:

- Status sosial ekonomi orangtua penyandang disabilitas di tingkat menengah ke bawah

- Stigma terhadap penyandang disabilitas dan keluarga dengan anggota keluarga penyandang disabilitas

- Aksesibilitas yang masih terbatas

 - Akomodasi yang Layak (AYL) belum tersedia dalam semua aspek kehidupan.

Dante menambahkan, dari fenomena yang terjadi di lapangan, maka perguruan tinggi atau kampus bisa melakukan berbagai langkah dalam menerapkan filosofi inklusi di sektor pendidikan.

“Kampus atau universitas sudah semestinya peduli (kepada penyandang disabilitas) dengan melakukan praktik baik,” kata Dante di Universitas Muhammadiyah Lampung.

Praktik baik yang dimaksud Dante adalah hal-hal seperti:

- Menyediakan mata kuliah yang mengajarkan soal sensitivitas kepada penyandang disabilitas di semua program studi

- Memberikan program kegiatan yang mendekatkan penyandang disabilitas dengan semua warga kampus

- Membuat kegiatan atau forum mahasiswa peduli penyandang disabilitas

- Memberikan afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru

- Membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) di kampus sebagai sistem dukungan kampus yang ramah disabilitas.


Soal ULD

Sebelumnya, Dante telah menerangkan soal ULD. Menurutnya, dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, setiap perguruan tinggi harus membentuk Unit Layanan Disabilitas.

Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dalam upaya implementasi amanat UU No 8 Tahun 2016 dalam sektor pemenuhan hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas, maka harus dibentuk Unit Layanan Disabilitas di setiap perguruan tinggi. Hal ini sebagai bentuk dukungan akomodasi yang layak bagi seluruh mahasiswa penyandang disabilitas,” kata Dante di Mataram Selasa (22/11/2022)

Senada dengan Dante, anggota Komisioner KND Jonna Aman Damanik juga menegaskan bahwa setiap kampus harus membentuk Unit Layanan Disabilitas sebagai amanat UU no 8 Tahun 2016.

Pria yang karib disapa Bang Jon itu juga menyampaikan, ada konsekuensi besar bagi satuan pendidikan tinggi jika secara sadar tidak menghiraukan amanah undang-undang.

“Hal yang tidak kita inginkan, jika kampus tidak memberikan perspektif inklusif. Maka KND sebagai lembaga negara yang mempunyai amanat pemenuhan hak bagi disabilitas dapat memberikan teguran, sanksi, bahkan rekomendasi atas pencabutan izin operasional lembaga perguruan tinggi,” tegas Jonna yang juga seorang penyandang disabilitas sensorik netra.


Sejalan dengan Prioritas KND

Pembentukan ULD sejalan dengan isu prioritas KND selama tahun 2022. Isu-isu ini termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan, dan pendataan.

Pada bidang pendidikan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, penyelenggara pendidikan tinggi wajib membentuk unit tersebut.

Sejauh ini, berdasarkan informasi dari Lombok Independen Disabilitas Indonesia (LIDI), hanya ada satu perguruan tinggi yang memiliki ULD, yaitu Universitas Islam Negeri Mataram.

Untuk itu, penting bagi KND untuk berkolaborasi dengan para pimpinan perguruan tinggi untuk membangun ULD. Dan melakukan kebijakan-kebijakan afirmatif dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas. Khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Perda Disabilitas

Selain ULD, hal lain yang tak kalah penting untuk dimiliki setiap daerah di Indonesia adalah Peraturan Daerah (Perda).

Pada Kamis 8 desember 2022, KND memberikan anugerah Prakarsa Inklusi Kepada Pemerintah Provinsi Lampung, sebagai Provinsi yang telah memiliki Perda Disabilitas di Tingkat Provinsi. Dan beberapa Peraturan Daerah Tentang Disabilitas di tingkat Kota dan kabupaten Provinsi Lampung.

Penghargaan juga diberikan karena Lampung telah membentuk Komite Daerah Disabilitas Provinsi dengan tugas dan fungsi sebagai pemantau dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas di tingkat Provinsi.

KND pun melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Persatuan Komunitas Disabilitas (PKD) Lampung dalam menjalankan pengarusutamaan isu disabilitas.

Ajang ini digelar di Lampung untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya