Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Akan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Isak Sattu

Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf Purnawirawan Isak Sattu divonis bebas oleh majelis hakim PN Makassar.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2022, 11:32 WIB
Sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (dok Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya kasasi.

"Kita masih punya waktu 14 hari untuk mempelajarinya," kata Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, dikutip Sabtu (9/12/2022).

Menurut Ketut, Kejaksaan selaku penuntut umum masih memiliki waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan setelah vonis majelis hakim dibacakan pada Kamis (8/12/2022) lalu untuk melakukan upaya kasasi.

"Sebelum waktu itu habis kita akan lakukan upaya hukum kasasi," kata dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Meski memberi vonis bebas, dua dari lima hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk memutuskan perkara.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Isak Sattu sendiri didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan kesatu dan kedua," kata Sutisna saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).

 


Terdakwa Isak Sattu Divonis Bebas

Dengan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat, hakim membebaskan Isak Sattu dari segala dakwaan JPU. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Empat menetapkan agar barang bukti berupaka fotokopi dan sebagainya tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima membebankan biaya perkara kepada negara," ujar dia.

Mendengar putusan bebas tersebut, terdakwa Isak Sattu tampak bahagia. Dia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan ini. Terima kasih juga kepada JPU yang sudah bekerja dan menjalankan tugas secara profesional hingga akhir persidangan ini," ujar Isak.

Dia berharap tidak ada lagi kasus seperti ini dikemudian hari. Meski demikian, sebagai mantan prajurit dirinya akan tetap patuh pada hukum dan negara.

"Saya tetap patuh dan tidak akan pernah melawan hukum," kata dia.

Sementara Ketua JPU Direktur Pelanggaran HAM Jaksa Agung, Erryl Prima Putra Agoes mengaku masih pikir-pikir atas vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Ia masih akan berkoordinasi dengan Kejagung apakah mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir," kata Erryl.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya