Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Lampung menerima anugerah Prakarsa Inklusi sebagai provinsi yang telah memiliki Perda Disabilitas di Tingkat Provinsi.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Kamis 8 Desember 2022 dalam rangka memanfaatkan momen Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang jatuh setiap 3 Desember.
Advertisement
Penghargaan juga diberikan karena Lampung telah memiliki beberapa Peraturan Daerah Tentang Disabilitas di tingkat Kota dan kabupaten Provinsi Lampung. Serta telah membentuk Komite Daerah Disabilitas (KDD) dengan tugas dan fungsi sebagai pemantau dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas di tingkat provinsi.
KND juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Persatuan Komunitas Disabilitas (PKD) Lampung untuk menjalankan pengarusutamaan isu disabilitas.
Koordinasi antara Nasional KND bersama Komite Disabilitas Daerah Seluruh Indonesia, Aktivis Disabilitas Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia, Badan Executif Mahasiswa , Relawan Berbasis Mahasiswa (RBM) pun diperkuat dalam acara tersebut.
Pada hari berikutnya, Jumat 9 Desember 2022 KND juga menggelar dua kegiatan yakni:
- Kegiatan Sarasehan KND bersama Pimpinan Perguruan Tinggi se Kota Bandar Lampung yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Lampung. Kegiatan ini juga disertai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KND dengan Universitas Muhammadiyah lampung dalam pengarusutamaan isu disabilitas dalam sektor Pendidikan.
- Koordinasi KND dengan seluruh Kepala Dinas Sosial Kota dan Kabupaten Provinsi Lampung, Bertempat di Aula Pusiban Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan diskusi dan koordinasi terkait upaya percepatan Perda Disabilitas, Pembentukan KDD tingkat Kota dan Kabupaten, Pembentukan ULD. Dan melihat praktik baik setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan diskusi mengenai tantangan dan harapan seluruh kepala dinas sosial dalam pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas
Pemenuhan Hak Pendidikan
Pada kesempatan itu, ketua KND-RI Dante Rigmalia memaparkan tentang kesulitan dan perjuangan para orangtua yang mempunyai anak disabilitas dalam mendapatkan pemenuhan hak khususnya di bidang Pendidikan.
Menurutnya, sulitnya penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak pendidikan disebabkan beberapa faktor di antaranya:
- Status sosial ekonomi orangtua penyandang disabilitas di tingkat menengah ke bawah
- Stigma terhadap penyandang disabilitas dan keluarga dengan anggota keluarga penyandang disabilitas
- Aksesibilitas yang masih terbatas
- Akomodasi yang Layak (AYL) belum tersedia dalam semua aspek kehidupan.
Dante menambahkan, dari fenomena yang terjadi di lapangan, maka perguruan tinggi atau kampus bisa melakukan berbagai langkah dalam menerapkan filosofi inklusi di sektor pendidikan.
“Kampus atau universitas sudah semestinya peduli (kepada penyandang disabilitas) dengan melakukan praktik baik,” kata Dante di Universitas Muhammadiyah Lampung.
Advertisement
Praktik Baik Perguruan Tinggi
Praktik baik yang dimaksud Dante adalah hal-hal seperti:
- Menyediakan mata kuliah yang mengajarkan soal sensitivitas kepada penyandang disabilitas di semua program studi
- Memberikan program kegiatan yang mendekatkan penyandang disabilitas dengan semua warga kampus
- Membuat kegiatan atau forum mahasiswa peduli penyandang disabilitas
- Memberikan afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru
- Membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) di kampus sebagai sistem dukungan kampus yang ramah disabilitas.
Pentingnya ULD
Sebelumnya, Dante telah menerangkan soal ULD. Menurutnya, dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, setiap perguruan tinggi harus membentuk Unit Layanan Disabilitas.
Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dalam upaya implementasi amanat UU No 8 Tahun 2016 dalam sektor pemenuhan hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas, maka harus dibentuk Unit Layanan Disabilitas di setiap perguruan tinggi. Hal ini sebagai bentuk dukungan akomodasi yang layak bagi seluruh mahasiswa penyandang disabilitas,” kata Dante di Mataram Selasa (22/11/2022)
Senada dengan Dante, anggota Komisioner KND Jonna Aman Damanik juga menegaskan bahwa setiap kampus harus membentuk Unit Layanan Disabilitas sebagai amanat UU no 8 Tahun 2016.
Pria yang karib disapa Bang Jon itu juga menyampaikan, ada konsekuensi besar bagi satuan pendidikan tinggi jika secara sadar tidak menghiraukan amanah undang-undang.
“Hal yang tidak kita inginkan, jika kampus tidak memberikan perspektif inklusif. Maka KND sebagai lembaga negara yang mempunyai amanat pemenuhan hak bagi disabilitas dapat memberikan teguran, sanksi, bahkan rekomendasi atas pencabutan izin operasional lembaga perguruan tinggi,” tegas Jonna yang juga seorang penyandang disabilitas sensorik netra.
Advertisement