Liputan6.com, Jakarta Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menanggapi informasi yang beredar terkait honorarium tenaga ahli penunjang kegiatan gubernur atau wakil gubernur.
Mawardi meluruskan bahwa tenaga ahli susun pidato yang dimaksud termasuk dalam tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur yang pada 2023 mendatang dengan satuan biaya atau gaji yang ditetapkan sebesar Rp 9,4 juta.
Baca Juga
Advertisement
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1155 tahun 2022 tentang satuan biaya honorarium tenaga non pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur.
Pada Kepgub tersebut, terlampir bahwa tenaga non ASN ditetapkan menjadi dua. Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya atau honorium sebesar Rp 19,65. Dengan rincian tugas yaitu membantu melakukan analisis kebijakan strategis.
Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta. Dengan rincian tugas untuk membantu hal yang sifatnya lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, hingga kegiatan keprotokolan.
Kemudian, adapun total keseluruhan honorium untuk dua jenis tenaga non ASN penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur menjadi Rp 29,05 juta.
Alasan Penyesuaian Terhadap Kepgub Anies Baswedan
Lebih lanjut, Mawardi menjelaskan alasan dilakukannya penyesuaian terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1214 tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Mawardi, Kepgub diubah karena kosongnya posisi wakil gubernur (Wagub). Sehingga, dianggarkan sebanyak dua orang dari sebelumnya. Dan pada 2022 dianggarkan untuk sebanyak empat orang.
"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato gubernur/wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak dua orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak empat orang," kata Mawardi dalam keterangan resminya, Sabtu (10/12/2022).
Pasalnya, berdasarkan Kepgub 1214 tahun 2019 yang diteken Anies pada 31 Juli 2019 itu menyatakan bahwa tenaga ahli non pegawai tim penyusun sambutan, pidato, makalah dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur itu digaji Rp 8,2 juta per bulan.
"Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," jelas Mawardi.
Advertisement
Kepgub 1155 Tahun 2022 sebagai Acuan Standar
Diketahui, Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan gubernur/wakil gubernur.
Mawardi menuturkan bahwa Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel. Apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non ASN penunjang kegiatan gubernur/wagub, maka akan mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini.