Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut aliran uang yang diduga diterima Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.
Dalam pengusutan itu, lembaga antirasuah bakal mendalami sumber uang dan penggunaan uang yang diduga dari hasil suap dan gratifikasi.
Baca Juga
Advertisement
"Tentu kalau menyangkut suap dan lain sebagainya nantikan biasanya dari proses penyidikan itu kan aliran uangnya kan gitu, dari mana sumbernya digunakan untuk apa. kan seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keteranganya, Minggu (11/12/2022).
Dia mengatakan, salah satu yang akan didalami pihaknya yakni terkait dugaan uang panas Abdul Latif mengalir ke lembaga survei.
Pasalnya, Abdul Latif diduga menggunakan uang suap dan gratifkasi untuk menaikkan elektabilitasnya melalui survei.
"Kalau misalnya ada informasi apa gitu, digunakan untuk lembaga survei untuk kepentingan yang bersangkutan akan mencalonkan diri, tinggal kita tanya benar nggak, lembaga survei itu (benar) terima (uang atau tidak) gitu kan, dan apakah itu dilakukan surveinya, gitu kan. Jangan sampai ya uang itu mengalir itu hanya menyamarkan, menyamarkan asal uang itu," kata Alex.
Namun Alex mengaku hingga kini belum mendapat laporan dari tim penyidik soal nama lembaga survei tersebut. Meski demikian, Alex menyatakan bakal menindaklanjuti hal tersebut.
"Sekali lagi pasti akan didalami penyidik. Kalau saya sendiri informasi terkait dengan kemana uangnya diterima digunakan ya belum ada informasi penyidik, saya hanya mendengar dari media," tandas Alex.
Jual beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar. Menurut Firli, Abdul Latif menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.
"Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI (Abdul Latif) tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli menyebut, sebagai Bupati, Abdul Latif memiliki wewenang dalam menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Menurut Firli, selama 2019 hingga 2022 Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Abdul Latif meminta fee melalui orang kepercayaannya.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Menurut Firli, besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. Untuk dugaan komitmen fee dipatok mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.
Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.
Firli menyebut, diduga Abduk Latif sudah mengantongi uang sekitar Rp 5,3 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya untuk survey elektabilitas.
"Disamping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.
Advertisement