Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) diminta menjaga muruah atau nama baik lembaga dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus yang terkait dugaan suap penanganan perkara di MA yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada kasus ini, dua hakim MA dijerat sebagai tersangka, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Direktur KPK Watch Indonesia M Yusuf mengkritik sikap Ketua MA M Syarifuddin atas proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK terhadap dua hakim agung. Menurut dia, MA yang merupakan lembaga judikatif wajib diproteksi berdasarkan konsep kelembagaan yang independen dan mandiri.
Advertisement
"Dalam artian, ketika oknum MA yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka asas hukum praduga tidak bersalah wajib menjadi dasar pijakan penegakan hukum. Sehingga tidak berimbas pada memburuknya citra kelembagaan MA," ujar Yusuf dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).
Menurut dia, KPK sudah sudah melakukan proses penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kasus dugaan suap hakim agung ini seharusnya ditanggapi serius oleh Ketua MA sebagai pimpinan institusi.
"Sehingga upaya penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur hukum justru tidak memperburuk marwah MA secara Institusi," jelas Yusuf.
Atas dasar itulah, Yusuf menilai bahwa kepemimpinan Syarifuddin terlihat lemah dalam menjaga muruaah dan wibawa Mahkamah Agung. Hal ini tentu saja tidak boleh dibiarkan karena memperburuk ketidakpercayaan masyarakat dalam mencari keadilan.
"Serta memperburuk nilai-nilai keagungan hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Dan yang akan menerima dampaknya tidak hanya MA tetapi juga hakim-hakim di daerah yang kita ketahui bersama masih banyak yang berjuang secara jujur dan adil dalam memberikan putusannya," ungkap Yusuf.
Seolah Lepas Tangan
Selain itu, Yusuf menyayangkan sikap Syarifuddin seolah lepas tangan dalam menyikapi pemeriksaan dan penahanan hakim agung yang merusak citra lembaga MA sebagai benteng terakhir peradilan.
"Karena tidak semua tuduhan jual-beli perkara yang diduga dilakukan oleh oknum hakim, karena faktanya kebanyakan yang bermain adalah di level staff yang menjual nama hakim atau majelis hakim tertentu untuk memperoleh keuntungan materil secara pribadi," kata dia.
Dia pun meminta pimpinan MA bisa melindungi muruah MA sebagai lembaga yudikatif yang bebas dan mandiri.
"Dalam pengertian bahwa pimpinan Mahkamah Agung tidak melindungi oknum internal yang melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi proses hukum wajib dilakukan sesuai prosedur atau aturan UU Mahkamah Agung yang menjadi lex spesialis dari prosedur pemeriksaan yang diatur oleh KUHAP," kata Yusuf.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Advertisement
Pernyataan Ketua MA
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum keduanya ke lembaga antirasuah tersebut.
"Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," tutur Ketua MA Syarifuddin usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Syarifuddin pun berpesan kepada hakim agung lainnya agar mematuhi pakta integritas berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.
"Cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," jelas dia soal dua anak buahnya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim agung.
Lebih lanjut, Syarifuddin turut berharap kejadian yang menimpa Sudrajad dan Gazalba dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran MA.
"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," Syarifuddin menandaskan.