Polri Sepakat Kasus AKBP Bambang Kayun Ditangani KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Bareskrim Polri sepakat kasus AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ditangani oleh pihaknya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Des 2022, 08:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai membacakan konstruksi perkara dan penahanan empat tersangka dugaan penerimaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan TA 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Salah satu yang ditahan KPK adalah Andi Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Bareskrim Polri sepakat kasus AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ditangani oleh pihaknya.

Kesepakatan terjadi usai keduanya menggelar rapat membahas Bambang Kayun.

"Kemarin prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," ujar Alex dalam keterangannya dikutip Senin (12/12/2022).

Dia mengatakan, kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun di Bareskrim Polri adalah tindak pidana umum. Sementara di KPK adalah tindak pidana korupsi.

"Kalau enggak salah yang di Mabes Polri itu dia sprindiknya itu pidum, pidana umum. Kalau enggak salah yah, waktu disampaikan kemarin itu, jadi bukan korupsi," kata Alex.

Menurut dia, penanganan tindak pidana korupsi harus lebih didahulukan dibanding penanganan pidana umum. Nantinya berkas perkara AKBP Bambang Kayun akan dilimpahkan ke KPK.

"Jadi kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK penanganannya. Baik penerima maupun pemberi suap. Kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana yang dilebih dahulu kan pidana korupsinya, supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali," kata Alex.

 


Si Penyuap

Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya akan segera memanggil penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Menurut Alex, jika penyuap Bambang Kayun tak memenuhi panggilan dengan patut, maka akan diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

“Kita panggil dulu secara layak, jangan langsung DPO,” ujar Alex di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (11/12/2022).

Alex menyebut pemberi suap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat Bambang Kayun ini adalah seorang pengusaha. Menurut Alex, pengusaha tersebut kini berada di luar negeri.

"Yang jelas yang bersangkutan (pemberi suap) kan pengusaha. Sekarang yang bersangkutan di luar negeri atau berdomisili di luar negeri," ungkap Alex.

Alex mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus ini. Menurut Alex, Polri telah menyerahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bambang Kayun itu untuk diusut tuntas oleh KPK.

"Jadi kita koordinasikan dan mereka menyerahkan penanganan perkara BK ini ke KPK, baik dari penerimanya maupun pemberi," ujar Alex.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya