Liputan6.com, Banyuwangi - Sebanyak 52 motor diangkut truk dibawa ke Mapolresta Banyuwangi. Para pemilik 52 sepeda motor ini merupakan remaja yang terjaring razia balap liar di Kota Banyuwangi sejak Sabtu (11/12/2022).
“Ada 52 sepeda motor yang kita amankan dari tiga titik jalan di Kecamatan Banyuwangi yang sering digunakan untuk ajang balap liar,” ujar Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Subandi, Senin (12/12/2022).
Advertisement
Operasi yang digelar Sabtu malam itu dengan kekuatan 155 personel yang tergabung dalam kompi siaga terdiri dari Satlantas, provos, Samapta, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam serta Polsek Banyuwangi, dipimpin langsung oleh Kasat Samapta.
Kompol Subandi menambahkan, petugas gabungan operasi dalam rangka antisipasi aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat serta sebagai upaya preventif deteksi dini adanya gang motor di Banyuwangi.
"Penertiban ini kami lakukan berdasarkan dari laporan masyarakat, karena kerap mengganggu pengguna jalan, serta mengganggu warga sekitar jalan raya yang lagi beristirahat,” ujar Kompol Subandi.
Sejumlah wilayah kecamatan Kota menjadi sasaran kegiatan operasi, tepatnya jalan gajah Mada, jalan Ahmad Yani kawasan sekitar Masjid Agung Baiturrahman (MAB) sering dijadikan sebagai ajang track atau lintasan drag race alias balap liar oleh sekelompok anak muda.
“Mereka (balap liar) berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Namun seringnya di sekitar Jalan gajah Mada dan depan Pemkab Banyuwangi,” ungkapnya.
Kemudian, sepeda motor yang diamankan rata-rata sudah tidak sesuai dengan aturan atau standar pabrikan.
Tidak Standar Pabrikan
Dalam kesempatan yang sama Kanit Regident Satlantas Polresta Banyuwangi AKP Puteh menambahkan, seperti razia-razia balap liar sebelumnya, mereka yang terjaring, rata-rata masih remaja dan belum memiliki SIM.
Dari sepeda motor yang diamankan, petugas Satlantas Polresta Banyuwangi menilang semua kendaraan yang melakukan pelanggaran.
“Jadi semua kendaraan yang terjaring malam ini, semua ditindak lanjuti dengan pemberian surat tilang,” ujar AKP Puteh.
Untuk bisa mengambil sepeda motor yang kena tilang ini, harus menyertakan beberapa syarat yang ditentukan. Yaitu melalui jalur sidang dan spesifikasi motor dikembalikan lagi ke standar pabrik.
“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil motor tersebut. Harus melalui jalur sidang, spesifikasi kendaraan dikembalikan ke standar pabrik,” pungkas Kanit Regident Polresta Banyuwangi.
Advertisement