Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi hadir sebagai saksi untuk kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri akan bersaksi terhadap tiga terdakwa, yaitu Ricky Rizal (RR), Richard Eliezer (RE) dan Kuat Ma’ruf (KM).
Pantauan di lokasi, sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Ketika membuka sidang, Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman bertanya terkait jalannya persidangan yang diminta oleh tim pengacara Putri untuk digelar tertutup karena memuat konten asusila.
Advertisement
“Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?,” tanya hakim kepada Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Iya Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih,” jawab Putri.
Namun tim jaksa penuntut umum (JPU) mengaku keberatan. Menurut JPU, sidang tidak sepatutnya digelar tertutup karena materi pemeriksaan terkait pembunuhan berencana dan bukan kekerasan seksual.
“Izin Yang Mulia, kami menolak terkait (sidang digelar tertutup),” jelas tim JPU.
Tertutup
Mempertimbangkan keduanya, hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang akan digelar semi terbuka. Artinya, ketika penggalian keterangan saksi menyangkut pembunuhan maka sidang bisa didengar disaksikan untuk umum.
Kendati sebaliknya, ketika materi yang disampaikan sudah menyangkut hal asusila maka hakim akan meminta pengunjung sidang untuk keluar.
“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum,” tutup hakim.
Advertisement