Komplotan Begal Dibekuk di Banyuwangi, Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono mengatakan, Mereka ditangkap di rumahnya masing- masing pada Kamis 8 Desember 2022.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 12 Des 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi pembegalan (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi menangkap tiga anggota komplotan begal di Rogojampi Banyuwangi. Mereka adalah RH (42), warga Kelurahan Lateng, MS (42), dan AS (21), keduanya Warga Desa Bulusan Banyuwangi. Sementara satu orang lainnya, masih buron saat ini.

Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono mengatakan, Mereka ditangkap di rumahnya masing- masing pada Kamis 8 Desember 2022.

"Penangkapan kita lakukan setelah mereka  beraksi di Rogojampi sekitar dua pekan lalu,” ujar Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, Senin (12/12/2022).

Dalam aksinya komplotan begal yang terdiri dari empat orang itu menggasak motor skutik bernopol P3472 WP dan satu unit telepon genggam milik salah seorang remaja.

“Korban berinisial MNJ (20) dibegal di Jalan Raya depat RTH Karangbendo. Lokasi ini masuk desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi,” tambahnya.

Saat itu, korban bersama seorang rekannya MC (18) berboncengan dalam perjalanan pulang usai mencari makan.

“Di tengah perjalanan, mereka dipepet dengan dua kendaraan yang masing- masing ditumpangi dua orang,” paparnya.

Korban yang merasa takut akhirnya menghentikan motornya. Keempat tersangka menghampiri dan langsung meminta korban mematikan mesin dan turun dari sepeda motor. Dengan cara yang kasar dan intimidatif, para tersangka sempat menanyakan surat kendaraan korban.

“Saat korban hendak mengeluarkan surat tersebut, tersangka langsung merampas telepon genggam yang dibawa salah satu korban,” kata Sudarsono.

 


Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rogojampi. Dan berdasarkan keterangan korban dan saksi, seperta alat bukti lainya, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para tersangka.

“Anggota gabungan Polsek Rogojampi dan Satreskrim Polresta Banyuwangi Pun bergerak langsung menangkap para tersangka, mereka ditangkap tanpa perlawanan,” tambah Sudarsono.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Rogojampi. Polisi juga masih memburu satu tersangka lainya yang masih buron. “Kami sudah tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Atas perbuatanya para pelaku terancap pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

 

Infografis Daftar 23 Nama Mahasiswa Titipan dan Penitip Kasus Rektor Unila Karomani. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya