Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi hadir sebagai saksi untuk kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri akan bersaksi terhadap tiga terdakwa, yaitu Ricky Rizal (RR), Richard Eliezer (RE) dan Kuat Ma’ruf (KM).
Pada pertanyaan pendahuluan, hakim bertanya terkait status dan tugas Yoshua selama bersama Putri. Putri menjawab bahwa Yoshua diperbantukan oleh keluarganya sejak tahun 2019 dan bertugas sebagai supir.
Advertisement
“Yoshua saya kenal tahun 2019, tepatnya Desember jadi driver suami saya,” kata Putri Pengadilan Negeri Jakarta Selatn, Senin (12/12/2022).
Putri melanjutkan, sebab kebutuhan operasional sebagai bendahara umum ibu-ibu Bhayangkari, aktivitas yang padat membuat Putri membutuhkan bantuan supir. Sejak saat itu akhirnya Ferdy Sambo, suami dari Putri, memberikan tugas tersebut kepada Yoshua.
“Kurang lebih 2021 Oktober, Yoshua adalah driver yang ditunjuk oleh suami saya untuk membantu saya,” jawab Putri.
Tugas Lain
Selain menjadi supir, hakim kemudian bertanya kembali tugas Yoshua selain mengemudikan mobil. Putri menjawab, Yoshua kerap membenahi berkas dan dokumen yang membutuhkan tanda tangan untuk tugas di Bhayangkari dan mengatur kebutuhan operasional rumah tangga.
“Yoshua ini berhubungan dengan staf Bhayangkari menerima laporan keuangan dimana setiap minggunya saya hars tanda tangan dan saya juga harus mengembalikan laporan itu kepada ibu kapolri. Yoshua juga membantu kas operasional rumah tangga, kas operasional untuk pengadaan rumah tangga itu dikelola Yoshua,” jelas Putri.
Advertisement
Yoshua Karungga?
Namun saat ditanya soal Yoshua mendapat predikat sebagai kepala rumah tangga (Karungga), Putri mengaku tidak tahu. Putri hanya berasumsi hal itu disematkan oleh rekan sesama ajudan (adc) karena peran Yoshua yang ikut mengatur kebutuhan operasional di rumah.
“Mohon izin kalau Yoshua hanya driver, mungkin adc yang menyatakan Yoshua karungga karena membantu kas operasional untuk pengadaan rumah tangga,” Putri menutup.