Liputan6.com, Jakarta Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat atau Letkol Tituler AD kini disematkan kepada Deddy Corbuzier. Pemberian gelar tersebut belum lama ini diunggah ayah Azka Corbuzier ini di akun @mastercorbuzier.
Dalam foto yang diunggah ke akun pribadinya tersebut, Deddy memperlihatkan dirinya tengah menerima sebuah map putih dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Untuk itu, dia pun menyatakan terima kasihnya kepada keluarga besar TNI yang telah mempercayakan jabatan tersebut kepadanya.
"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," lanjutnya.
Baca Juga
Advertisement
Pria kelahiran Jakarta, 8 Desember 1976 tersebut diketahui menerima pangkat Letkol Tituler TNI AD pada Jumat, 9 Desember 2022 lalu. Penghargaan itu diberikan secara resmi dari Pemerintah melalui Menhan Prabowo.
Lewat akun Instagram-nya, Deddy juga menjelaskan bahwa pangkat Letkol Tituler yang diterimanya telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.
"Kebanggaan yang luar biasa,Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowoYang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasaDan KASAD @dudung_abdurachman," tulisnya sebagai keterangan.
Lantas, apa itu sebenarnya pangkat Letkol Tituler TNI AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier?
1. Definisi Pangkat Tituler
Ada pun dasar hukum pemberian pangkat ini kepada mentalis Deddy Corbuzier berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Di sana juga dijelaskan bahwa pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b juga menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Administrasi terbatas di sini maksudnya, selama masih memangku jabatan keprajuritan, kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit.
Advertisement
2. Berhak dapat Gaji dan Tunjangan
Setelah memiliki pangkat, Deddy akan mendapatkan sejumlah hak seperti layaknya anggota TNI. Mulai dari gaji hingga tunjangan-tunjangan.
Aturan soal gaji Deddy tersebut diatur dalam aturan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Ayat 1 berbunyi: "Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer".
Sementara ayat 2 berbunyi: "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.
3. Deddy Wajib Pakai Seragam Selama Berpangkat Tituler
Selain itu, Deddy juga diwajibkan memakai seragam selama mendapatkan pangkat tituler. Aturan pemakaian baju dinas militer diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2.
"Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler atas pemberian oleh atau berdasarkan Undang-undang hanya memakai pakaian seragam selama menjalankan tugas jabatannya yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler tersebut," bunyi ayat 2.
Kemudian, Warga negara yang mendapatkan pangkat tituler diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.
Advertisement
4. Di Balik Alasan Pemberian Pangkat
Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penjelasan alasan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier. Menurutnya, Deddy memiliki kemampuan dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022 dilansir Antara.
5. Hak Pilih Pemilu Akan Dicabut
Dahnil pun memastikan Deddy secara langsung akan terikat aturan militer. Termasuk hak pilihnya dalam pemilu.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.
Advertisement