Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan Deddy Corbuzier diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler. Menurutnya, Deddy punya kelebihan khusus soal komunikasi di media sosial.
"Deddy punya kapasitas khusus terkait komunikasi di sosial media. Influencer," kata Dahnil, Senin (12/12/2022).
Advertisement
Selain itu, lanjut Dahnil, Deddy merupakan duta Komponen cadangan (Komcad) TNI. Dengan kelebihannya sebagai influencer, dia bisa mengamplifikasi hal-hal terkait militer dan pertahanan RI. Maka dari itu, kontribusi Deddy dibutuhkan.
"Sehingga sebagai duta komcad dia bisa mengamplifikasi semua hal terkait dunia militer TNI dan pertahanan RI, dan ini yang belum dimiliki oleh prajurit TNI lainnya, makanya dia dianggap dibutuhkan," terangnya.
Dahnil menerangkan, pangkat Tituler sebelumnya pernah diberikan kepada maestro biola Idris Sardi pada tahun 1996. Tujuannya untuk melatih korps musik TNI AD.
"1996 Maestro Biola Idris Sardi pernah diberikan pangkat serupa Letkol Corps Ajudan Jenderal, untuk memberikan pelatihan dan memperbaiki korps musik TNI AD," katanya.
Sehingga, kata Dahnil, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy merupakan hal biasa. Jika ada kontroversi, Dahnil memakluminya.
"Jadi, pemberian ini hal biasa. Bila ada kontroversi kami mahfum. Apalagi bila untuk masyarakat awam yang belum memahaminya," tutupnya.
Pangkat Tituler
Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Advertisement