Liputan6.com, Jakarta Tiga orang narapidana (napi) dikabarkan kabur dari sel Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Sulsel sejak Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 Wita.
Ketiga napi yang berhasil kabur tersebut masing-masing inisial AST (18) terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak, YU (17) juga terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak serta SA (17) terpidana kasus tindak pidana pencurian.
Advertisement
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Maros, Mildar menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan CCTV, ketiga napi tersebut kabur dengan memanjat tembok belakang sel blok anak.
Awalnya pada pukul 05.00 Wita, Kepala Rupam sedang keliling mengontrol area brankgang dalam LPKA. Sejam kemudian dilakukan pembukaan head dan pintu kamar blok anak oleh Waka Rupam.
Tepat pukul 07.00 Wita, anggota jaga, Iqbal melakukan apel penghuni blok anak yang ternyata setelah diperiksa isi blok anak yang dimaksud terdapat kekurangan tiga orang penghuni.
"20 menit setelahnya dilakukan serah terima apel penjagaan malam kepada petugas penjagaan pagi dan isi blok anak kurang 3 orang penghuninya," ucap Mildar via telepon, Senin (12/12/2022).
"Dari pantauan CCTV pukul 06.31 Wita, terpantau seorang napi memanjat tembok belakang blok anak kemudian pada pukul 06.34 Wita terlihat lagi disusul oleh seorang napi lain dan selanjutnya pada pukul 06.35 Wita, seorang napi lagi tampak menyusul memanjat tembok yang sama. ketiganya itulah yang dikabarkan kabur," Mildar menjelaskan.
Setelah kejadian tersebut, ia memerintahkan tim berkoordinasi dengan Kepolisian maupun TNI guna mencari keberadaan ketiga napi anak yang kabur tersebut.
"Tim berupaya pencarian di sekitar Kabupaten Maros, Barru, Kota Makassar," tutur Mildar.
Identitas Napi yang Kabur
Ketiga napi kabur tersebut masing-masing SA (17) sedang menjalani masa hukuman pidana selama 10 bulan. Ia yang diketahui merupakan warga Dengeng Dengeng, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru itu, mulai ditahan di sel LPKA Maros terhitung sejak 6 Oktober 2022.
Sementara napi inisial AST (18) yang merupakan warga Dusun Lagoari, Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupate Luwu diketahui sedang menjalani masa hukuman pidana selama 2 Tahun 6 Bulan terhitung berada di sel LPKA Maros sejak 18 Mei 2022.
Demikian juga napi inisial YU (17) yang merupakan warga Lingkungan Lompue, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, kabarnya sedang menjalani masa hukuman pidana selama 2 tahun terhitung ditahan di sel LPKA Maros sejak 14 Agustus 2022.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement