Liputan6.com, Denpasar - Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek sebuah indekos di Jalan Karangsari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Di sana, polisi menemukan 32 ribu butir pil koplo yang rencananya akan diedarkan untuk persiapan Malam Tahun Baru.
Oleh pelaku bernama Haryadi (43), Mislan (22), dan Ahmad Heru (27), puluhan ribu butir obat golongan 4 ini rencananya akan diedarkan kepada para pemuda untuk merayakan tahun baru dengan mengemasnya seharga Rp10 ribu per kemasan.
Advertisement
"Para tersangka ini sengaja membeli dalam jumlah besar, untuk kemudian diedarkan dengan menyasar para pemuda yang merayakan tahun baru," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin 12 Desember 2022 dalam keterangan resmi pengungkapan kasus.
Pengungkapan bermula ketika Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Denpasar menerima informasi adanya peredaran pil koplo di wilayah Denpasar dan daerah lain.
Sepekan melakukan penyelidikan, petugas kepolisian dengan dipimpin Kasubnit 8 Iptu FY Terang Ginting melakukan penggerebekan, Kamis 8 Desember 2022.
Di dalam kamar kos yang ditempati Haryadi, Mislan, dan Ahmad Heru Santoso, polisi menemukan 32 ribu butir pil warna putih dan 159 butir pil warna kuning.
Dari pengakuan ketiga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini, mereka memperoleh pil koplo dari seseorang bernama Radja yang dikirim dari Jakarta.
Para pelaku juga mengaku telah mengedarkan pil tersebut sejak akhir November 2022.
Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat menambahkan, para tersangka memperoleh keuntungan dua kali lipat hasil menjual pil koplo.
Para pelaku ini sebelumnya membeli seharga Rp600 ribu untuk 1.000 butirnya. Sementara, dalam satu paket berisi 10 butir, mereka menjualnya seharga Rp10 ribu.
"Dari pengakuan, para tersangka mengatakan bahwa mengedarkan pil koplo sebagai pengganti narkoba karena lebih mudah didapat dan harganya lebih murah," jelasnya.