Nekat Jual Handphone Curian via Medsos, 2 Pemuda Bitung Berakhir di Tahanan

“Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Bitung, Minggu (11/12/2022) siang," ungkap Abast, Senin (12/12/2022) siang.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Des 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Bitung - Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut, Rabu (23/11/2022). Pelakunya adalah dua karyawan swasta.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang pria, yaitu inisial AP (18) dan FZ (19).

"Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Bitung, Minggu (11/12/2022) siang," ungkap Abast, Senin (12/12/2022) siang.

Pencurian terjadi di rumah warga bernama SM. Korban kehilangan sebuah ponsel. "Usai menelepon, dia meletakkan ponselnya di atas meja di teras depan rumah, kemudian keluar meninggalkan rumah," ujar Abast.

Tak lama kemudian saat kembali, dia tidak menemukan lagi ponselnya.

Diduga saat itu pelaku inisial AP masuk dan mengambil handphone milik korban, kemudian menyerahkannya ke rekannya berinisial FZ, dengan maksud untuk dijual kembali melalui media sosial.

Namun belum sempat terjual melalui medsos, Tim Resmob Polsek Matuari akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian ini, yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban.

"Setelah monitor postingan penjualan barang bukti di Facebook, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku," ujar Abast.

Saat ini kedua terduga pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta, bersama barang bukti sudah berada di Mako Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Simak juga video pilihan berikut:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya