Liputan6.com, Jakarta - Pengakuan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi terkuak di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Putri sendiri secara lirih, terbata dan air mata saat menjawab pertanyaan hakim, tentang bagaimana Yoshua atau Brigadir J dapat dimakamkan secara secara kedinasan jika benar telah melakukan kekerasan seksual.
Advertisement
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yoshua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan ke institusi Polri. Kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," lanjut Putri dengan terbata dengan menghela nafas dan mencoba menenangkan diri.
Menanggapi kesaksian Putri yang menangis, Arman Hanis selaku tim penasihat hukum Putri memastikan air mata tersebut adalah dampak ketika rasa trauma tindak asusila kembali diungkap dan diceritakan. Menurut dia, sudah sewajarnya seorang yang memiliki trauma dalam hal apa pun itu merasa bersedih.
"Artinya soal menangis atau tidak orang dalam keadaan trauma mengingat kejadian yang dialami pasti menangis pasti sedih itu sudah pasti," kata Arman kepada awak media.
Bukan Sebatas Klaim
Arman mengatakan, tangisan kliennya menegaskan hal itu berkaitan kekerasan seksual yang betul dialami kliennya dan tidak sebatas klaim.
"Ada keterangan ahli, ada assesment, keterangan korban juga cukup dan barang buktinya nanti saat ahli bersaksi," pungkas Arman.
Diketahui, insiden itu terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 saat sore menjelang malam hari. Kala itu Putri mengaku sedang tidak enak badan dan memutuskan beristirahat di kamarnya. Namun pada momen tersebutlah Yoshua muncul dan melakukan tindakan tersebut.
Situasi rumah Magelang pada saat itu hanya ada Kuat Maruf dan Susi sebagai seorang sipil yang bertugas sebagai asisten rumah tangga. Richard Eliezer dan Rikcy Rizal yang notabene seorang polisi dan bertugas sebagai ajudan atau Adc sedang berkegiatan di luar rumah. Diketahui hanya ada Yoshua, seorang polisi dan Adc yang bertugas di rumah pada saat itu. Sang suami, Ferdy Sambo diketahui sudah kembali pulang ke Jakarta pada pagi harinya karena ada urusan dinas di Mabes Polri.
Advertisement
Putri Candrawathi Mengaku Punya Penyakit yang Menyebabkannya Sering Lemas
Putri Candrawathi mengaku punya penyakit yang lama dideritanya. Sakitnya itu menyebabkan istri Ferdy Sambo tersebut sering lemas, termasuk saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Putri mengungkapkannya saat hadir sebagai saksi di sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias RR dan Kuat Ma'ruf. Dalam sidang itu, dia mengaku sudah memiliki riwayat penyakit tersebut sejak 2011 silam.
"Saya suka pusing karena sejak tahun 2011 saya pernah jatuh dan ada sedikit cedera di bagian punggung saya," ujar Putri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Musibah tersebut, lanjut Putri, berujung panjang. Timbul lah masalah lain di tubuhnya.
"Saudara pernah berobat mengenai sakit yang saudara derita?" tanya ketua Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Sudah Yang Mulia," saut Putri.
"Apa kata dokter?" kembali tanya Santoso.
"Saya waktu itu karena cedera ada sedikit cedera di tulang punggung, saya juga punya gerd, dan HB saya suka rendah jadi saya suka pusing, saya juga punya vertigo," jelas istri Ferdy Sambo.
Berhubung dari semua penyakit yang diderita akhirnya kambuh pada saat kejadian di Magelang. Putri beralasan saat itu dirinya merasa lelah dan kepikiran ketiga anak perempuannya karena harus berpisah lama.
"Dan pada tanggal 4 muncul keluhan tersebut?" tanya Ketua Hakim.
"Saya agak pusing karena saya mungkin capek dan juga saya ingat anak saya yang nomor 3 karena baru pertama kali anak saya ini masuk asrama dan dia perempuan," jelas Putri.
Masuk Materi Asusila, Sidang dengan Saksi Putri Candrawathi Digelar Tertutup
Sementara itu, ketika membuka sidang, Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman bertanya terkait jalannya persidangan yang diminta oleh tim pengacara Putri untuk digelar tertutup karena memuat konten asusila.
Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?," tanya hakim kepada Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Iya Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," jawab Putri.
Namun tim jaksa penuntut umum (JPU) mengaku keberatan. Menurut JPU, sidang tidak sepatutnya digelar tertutup karena materi pemeriksaan terkait pembunuhan berencana dan bukan kekerasan seksual.
"Izin Yang Mulia, kami menolak terkait (sidang digelar tertutup)," jelas tim JPU.
Mempertimbangkan keduanya, hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang akan digelar semi terbuka. Artinya, ketika penggalian keterangan saksi menyangkut pembunuhan maka sidang bisa didengar disaksikan untuk umum.
Kendati sebaliknya, ketika materi yang disampaikan sudah menyangkut hal asusila maka hakim akan meminta pengunjung sidang untuk keluar.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum," tandas hakim.
Advertisement