Liputan6.com, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut Putri Candrawathi memerintahkan agar senjata Steyr dibawa ke lantai 3 rumah Putri dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
Bharada E mengatakan demikian saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Advertisement
Bharada E mengaku, saat tiba di Saguling usai perjalanan dari Magelang, Putri sempat meminta dirinya menyimpan senjata Steyr di lantai 3.
"Sebelum turun (mobil) ibu (Putri) sempat bilang ke saya, 'dek nanti senjatanya bawa naik di lantai tiga ya'," ujar Bharada E kepada hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Kemudia hakim menegaskan soal pengetahuan Putri terkait senjata tersebut kepada Bharada E.
"Artinya ketika saudara Putri memerintahkan senjata itu dibawa ke lantai tiga, berarti saudara Putri tahu saudara Ricky (Rizal) memasukkan senjata itu?," tanya hakim.
"Senjata Steyr yang mulia," kata Bharada E.
Kemudian hakim bertanya apakah senjata dimaksud merupakan milik Brigadir J atau bukan. Bharada E menyebut senjata itu bukan milik Brigadir J.
"Bukan. Kalau sejata korban kan HS yang mulia," kata dia.
Bharada E mengaku membawa senjata tersebut bersama Kuat Maruf ke lantai 3. Senjata dibawa usai Bharada E melakukan tes PCR. Dia membawa senjata tersebut dengan menaiki anak tangga.
"Saya turun lagi ambil senjata Steyr terus naik lagi ke atas. Pakai tangga yang mulia," kata Bharada E.
Richard Eliezer Yakin Putri Candrawathi Tahu Skenario Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC selesai menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Keterangannya pun dikonfrontir terhadap masing-masing terdakwa, salah satunya Richard Eliezer atau Bharada E.
Richard mencatat, ada sejumlah poin yang bertolak belakang dengan apa yang diyakininya. Menurut dia, apa yang disampaikan Putri adalah tidak sesuai fakta atau mungkin lupa akan detil dari kejadiannya.
"Saat 8 Juli, sepanjang perjalanan dari Magelang ke Jakarta tadi ibu menjelaskan bahwa Ibu PC tidur, tidur terus sampe jakarta, bahkan tidak ada percakapan antara saya dengan Ibu PC. Padahal sebenarnya saya ada percakapan dengan Ibu PC menanyakan soal PCR," kata Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Selain soal percakapan dalam perjalanan, dia juga membantah jika Putri tidak tahu menahu soal perintah tentang menyimpan senjata milik Yoshua. Padahal, Richard mengklaim, bahwa lemari penyimpanan senjata diketahuinya karena diarahkan oleh Putri.
"Ibu PC membantah dan katakan lupa saat beliau mengajak saya menyimpan senjata ke kamar di lantai 3 (Rumah Saguling) dan tadi ditanyakan dari jaksa gimana saya bisa mengetahui letak lemari disana?," kata Richard.
Terakhir, Richard memastikan bahwa Putri mengetahui skenario tembak menembak yang dilakukan sebagai alibi awal Ferdy Sambo menghabisi nyawa Yoshua. Sebab, ketika Sambo menyampaikan skenario tersebut, Putri berada di tempat yang sama.
"Ibu PC bilang tidak tahu saat saya ngobrol dengan bapak FS (Ferdy Sambo) di lantai 3 padahal kenyataannya saat bapak dan saya yang ngobrol menjelaskan tentang skenario serta menyuruh saya menembak Yoshua, Ibu PC ada disitu, juga saat saya isi peluru, menambah amunisi Ibu PC ada disitu," yakinnya.
Advertisement
Jadi Saksi Sidang Kematian Brigadir J, Putri Candrawathi Sebut Yoshua Hanya Sopir
Terdakwa Putri Candrawathi hadir sebagai saksi untuk kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri akan bersaksi terhadap tiga terdakwa, yaitu Ricky Rizal (RR), Richard Eliezer (RE) dan Kuat Ma’ruf (KM).
Pada pertanyaan pendahuluan, hakim bertanya terkait status dan tugas Yoshua selama bersama Putri. Putri menjawab bahwa Yoshua diperbantukan oleh keluarganya sejak tahun 2019 dan bertugas sebagai sopir.
"Yoshua saya kenal tahun 2019, tepatnya Desember jadi driver suami saya,” kata Putri Pengadilan Negeri Jakarta Selatn, Senin (12/12/2022).
Putri melanjutkan, sebab kebutuhan operasional sebagai bendahara umum ibu-ibu Bhayangkari, aktivitas yang padat membuat Putri membutuhkan bantuan supir. Sejak saat itu akhirnya Ferdy Sambo, suami dari Putri, memberikan tugas tersebut kepada Yoshua.
“Kurang lebih 2021 Oktober, Yoshua adalah driver yang ditunjuk oleh suami saya untuk membantu saya,” jawab Putri.