Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Kubu Brigadir J: Itu Halusinasi dan Imajinasi

Kubu Brigadir J menantang Putri Candrawathi untuk menunjukkan bukti terjadinya pemerkosaan tersebut agar keterangan itu tidak hanya klaim sepihak.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2022, 14:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai, keterangan Putri Candrawathi soal pemerkosaan di Magelang, Jawa Tengah hanyalah halusinasi dan imajinasi.

"Maka tuduhan PC (Putri Candrawathi) hanyalah omong kosong. Klaim sepihak yang tidak bisa dipastikan kebenarannya atau halusinasi dan imajinasi terdakwa saja," kata Tim Penasihat Hukum, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, (13/12/2022).

Sebab, Martin menilai jika keterangan soal pemerkosaan itu harus dibuktikan secara akurat, salah satunya dengan visum et repertum. Dia pun menantang Putri untuk menunjukkan bukti terjadinya pemerkosaan tersebut agar keterangan itu tidak hanya klaim sepihak.

"Dalam perkara ini tidak akan pernah terbukti apa yang diklaim sepihak oleh terdakwa Putri Candrawathi. Saya tantang mereka untuk melaporkan ulang klaim sepihak mereka itu ke ke Bareskrim Mabes Polri," ucap Martin.

Sehingga bila hal itu tidak bisa dibuktikan, Martin menganggap bahwa keterangan soal pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J hanya sebatas pembunuhan karakter mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Penganiayaan yang dituduhkan kepada almarhum Yosua oleh PC dan kawan-kawan hanyalah pembunuhan karakter yang bertujuan sebagai alasan pembenar, untuk menghabisi nyawa anak dari klien kami Bapak Samuel Hutabarat dan Ibu Rosti Simanjuntak," ujar Martin.

 


Pengakuan Putri Soal Dugaan Diperkosa

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Putri Candrawathi mengaku diperkosa hingga dibanting sebanyak tiga kali oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengakuan itu sebagai respons atas pertanyaan hakim mengenai pemakaman Yosua yang disertai dengan penghormatan.

Saat hadir sebagai saksi, Putri mengaku bahwa Brigadir J melakukan pengancaman dan kekerasan seksual. Bahkan, Putri menyebut Yosua membanting dirinya sampai tiga kali kejadian itu terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," jelas Putri saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.

Sambil terisak di hadapan majelis hakim, Putri mengklaim Brigadir J telah memperkosa dan mengancamnya. Ia pun mempertanyakan alasan Polri akhirnya menyelenggarakan upacara pemakaman penghormatan untuk Brigadir J.

"Mungkin ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ujarnya.

Adapun keterangan Putri tersebut sebagai kapasitasnya selaku saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis 2 Mantan Punggawa KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo & Putri Candrawathi (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya