Cak Thoriq Tuntaskan Pembagian BLT Dana Cukai Tembakau untuk 7.043 Keluarga di Lumajang

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Dewi Susianti menerangkan, penyaluran BLT kali ini merupakan kegiatan terakhir dengan total 7.043 penerima BLT DBHCHT di Lumajang telah tersalurkan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 14 Des 2022, 10:20 WIB
Bupati Lumajang Thoriqul Haq (kiri) bersama Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menghadiri penyerahan penyaluran dana BLT DBHCHT tahap akhir di Kecamatan Kunir Lumajang. (Istimewa)

Liputan6.com, Lumajang - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Lumajang telah rampung. Kecamatan Kunir menjadi pemungkas penyaluran dengan total 1.190 keluarga penerima manfaat disalurkan di Balai Penyuluhan Pertanian Kunir Kabupaten Lumajang.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau Cak Thoriq menjelaskan, BLT cukai tembakau merupakan bantuan pemerintah pusat yang dikucurkan dengan total ada 7.043 penerima dengan besaran sebesar Rp10,5 Miliar, dan masing-masing penerima mendapatkan BLT Rp300 ribu per bulan selama 5 bulan dengan total Rp 1,5 juta.

"Bantuan ini hasil dari tembakau, hasil panjenengan (Anda) tandur (tanam), matun (membersihkan), yang berkegiatan dengan tembakau hari ini mendapatkan bantuan," jelasnya, Selasa (13/12/2022).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Dewi Susianti menerangkan, penyaluran BLT kali ini merupakan kegiatan terakhir dengan total 7.043 penerima BLT DBHCHT di Lumajang telah tersalurkan.

Lanjut dia, adapun penerima manfaat BLT DBHCHT Lumajang sebanyak 5.158 petani tembakau dan buruh pabrik tembakau serta 1.885 penerima dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat dan tahun depan semoga masih bisa menerima bantuan," harapnya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang, Dwi Wahyono menyebutkan, bahwa BLT DBHCHT menjadi penyemangat petani untuk menambah luasan tembakau.

"Saya berterima kasih kepada Pemkab Lumajang yang sudah mengalokasikan BLT DBHCHT ini, karena kalau Pemkab tidak mendukung meskipun sudah ada di PMK Peraturan Menteri Keuangan, Dinsos tidak bisa menganggarkan," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya