Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan kasus harian positif di Tanah Air masih terus terjadi. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, jumlah pasien terkonfirmasi ada penambahan sebanyak 2.117 pada hari ini, Selasa (13/12/2022).
Sehingga mereka yang dinyatakan terpapar virus Corona terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.702.132 orang.
Baca Juga
Advertisement
Meski begitu, kenaikan pasien positif Covid-19 juga terus diikuti dengan meningkatnya pasien yang sembuh dan dinyatakan negatif Covid di Indonesia.
Pada hari ini bertambah 3.402, sehingga total akumulasi kasus sembuh telah mencapai 6.506.007 orang.
Sementara itu, kasus kematian akibat terpapar virus Corona penyebab Covid-19 juga masih bertambah. Menurut Satgas Covid-19, angka tersebut telah menyentuh 160.287 jiwa, setelah ada penambahan 32 pasien meninggal.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Senin, 12 Desember 2022 hingga hari ini, Selasa (13/12/2022) pada jam yang sama.
Seiring dengan munculnya kasus Covid-19 varian baru di Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut 24 pasien yang terpapar subvarian baru BN.1 sudah sembuh.
Diketahui, subvarian BN.1 pertama kali dideteksi di Jakarta pada 10 Oktober 2022.
"Semua kasus BN.1 di Jakarta sudah sembuh. Terakhir terdiagnosis 1 kasus di 14 November 2022 dan sudah sembuh. 14 kasus bulan Oktober, 10 kasus bulan November," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salamaabila saat dihubungi, Minggu, 11 Desember 2022.
Dia memastikan, untuk kasus tersebut sudah tidak ada lagi penambahan. "Tidak ada penambahan kasus. Ya sudah (sembuh semua)," jelas Ngabila.
Dia pun meminta masyarakat tak panik. Meski demikian, semuanya tetap mematuhi protokol kesehatan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Kewaspadaan Harus Ditingkatkan
Sebelumnya, penemuan subvarian Omicron BN.1 di Indonesia menimbulkan kekhawatiran, apakah akan menyebabkan terjadi kenaikan kasus COVID-19 lagi? Terlebih, Indonesia baru saja 'bernapas lega' dari puncak gelombang varian XBB yang saat ini sedang bergerak turun.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi, kewaspadaan terhadap beragam virus Corona baru yang muncul, termasuk varian BN.1 tetap harus ditingkatkan.
Kemenkes juga sedang memantau persebaran BN.1 di Indonesia dan negara-negara lain yang melaporan adanya varian tersebut. Dari informasi yang dihimpun, belum terlihat peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan akibat varian BN.1 di negara lain.
"Kami monitor varian baru yang sekarang ini termasuk BN.1. Di beberapa negara juga sudah dilaporkan, tapi dia (BN.1) belum ada tren peningkatan (kasus COVID-19)," terang Nadia usai acara 'Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama' di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Kamis, 8 Desember 2022.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.