Perjudian Makin Marak Jelang Final Piala Dunia 2022, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Piala Dunia 2022 juga menyebabkan perjudian marak. Ini hukum judi dalam Islam

oleh Muhamad Husni TamamiLiputan6.com diperbarui 14 Des 2022, 14:30 WIB
FIFA resmi meluncurkan logo Piala Dunia 2022 di Doha, Qatar, Selasa (3/9/2019). (AFP).

Liputan6.com, Jakarta - Perhelatan olahraga terbesar Piala Dunia Qatar 2022 masih berlangsung hingga sekarang. Antusiasme para pecinta dan penikmat sepakbola bola semakin memuncak jelang laga final yang akan dilaksanakan pada kamis mendatang. 

Kesempatan ini tidak jarang dijadikan sebagai ajang taruhan atau perjudian hanya sekedar dugaan kemenangan bagi tim pilihan. Namun, apapun alasannya Islam telah melarang keras tindakan perjudian ini.

Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id perjudian pada Piala Dunia dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk taruhan pada hasil pertandingan, taruhan pada skor pertandingan, dan taruhan pada siapa yang akan menjadi pemain terbaik dalam pertandingan.

Namun, perjudian juga bisa menjadi masalah serius. Banyak orang yang menjadi kecanduan judi dan mengalami kerugian finansial yang besar karena terlibat dalam perjudian Piala Dunia 2022.

Selain itu, perjudian juga dapat menimbulkan masalah etika dan moral, karena banyak orang yang merasa bahwa perjudian tidak sesuai dengan nilai-nilai olahraga yang sehat.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Perjudian dalam Islam

Oleh karena itu, maka penting bagi setiap orang untuk memahami risiko yang akan dihadapi terkait dengan perjudian pada Piala Dunia.

"Islam sangat melarang perjudian dalam berbagai bentuk, karena hal ini dapat merugikan siapapun dan sama sekali tidak mendatangkan kemaslahatan,” ucap Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied.

Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al Quran yang artinya: 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Berdasarkan ayat di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum judi dalam Islam adalah haram. Siapapun yang terlibat dalam perjudian dianggap telah melakukan dosa, dan diharapkan untuk menyesal dan memohon ampun kepada Allah. 

Namun, jika seseorang telah bertobat dan bersungguh-sungguh ingin berubah, maka Allah akan menerima tobat dan memaafkannya. 

Penulis : Putry Damayanty

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya