PAN: Usul KPK Kepala Daerah Ditunjuk Langsung Perlu Revisi UU

Saat ini undang-undang masih mengatur pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Maka untuk mengakomodasi usulan KPK, harus ada revisi undang-undang.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menuturkan, usulan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tentang kepala daerah ditunjuk langsung bisa dipahami. Sebab kepala daerah yang terpilih banyak yang di luar pertimbangan kompetensi figur.

"Yang terpilih adalah pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara terbanyak karena suara mayoritas adalah cerminan dari kedaulatan rakyat. Memang lemahnya pemilihan langsung seperti Pilkada saat ini adalah bahwa faktor integritas, kapasitas, dan kompetensi figur tidak menjadi pertimbangan utama, terkalahkan oleh popularitas, jaringan, dan atribusasi," ujar Viva kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Sehingga, membuat tujuan pilkada mencari pemimpin daerah berkualitas menjadi tidak tercapai.

"Hal ini menyebabkan tujuan Pilkada sebagai seleksi kepemimpinan daerah secara berkualitas agar terpilih figur yang memiliki visi, integritas, futuris, dan dibekali leadership berdasarkan kompetensi menjadi tidak tercapai," ujar Viva.

"Dari alur pemikiran di atas maka dapatlah dipahami pernyataan pak Alex," imbuhnya.

Namun, saat ini undang-undang masih mengatur pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Maka untuk mengakomodasi usulan KPK itu harus ada revisi undang-undang.

"Pendapat pak Alex bisa berjalan jika ada revisi UU Pilkada. Dan itu domain dari pemerintah dan DPR RI," ujar Viva.

 


Usulan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai membacakan konstruksi perkara dan penahanan empat tersangka dugaan penerimaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan TA 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Salah satu yang ditahan KPK adalah Andi Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa daerah dilakukan penunjukkan langsung oleh pemerintah.

Alasannya, tidak semua wilayah di Indonesia sudah siap menjalankan pilkada langsung dan menghasilkan kepala daerah yang berintegritas dan memiliki kapabilitas mengurus wilayah.

"Saya yakin jauh lebih efektif lebih efisien ketika kepala daerah di daerah-daerah yang belum siap masyarakatnya untuk Pilkada langsung itu kalau kepala daerah yaitu ditunjukkan langsung," kata kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Puncak Peringatan Hakordia Kementerian Keuangan di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2022. 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya