Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membenarkan soal adanya Pintu Rahasia di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kesaksian itu disampaikan Bharada E ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pintu rahasia saat mendalami mengenai alasan Bharada E mengantar senjata api milik Brigadir J ke Ferdy Sambo melalui tangga belakang.
Advertisement
"Jadi saat itu saya lapar, saya sempat ambil. kotak makan di luar, jadi saya pas masuk itu udah blank, entah pikiran mau makan atau mau masukin senpi dulu tidak beraturan," kata Bharada E saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Padahal, Bharada E dinilai bisa menggunakan tangga di depan atau lift sehingga lebih cepat sampai di lantai tiga. Hal itu terjadi usai dirinya diminta menembak Brigadir J.
"Apalagi pas sudah diberitahu nanti akan bunuh Yosua. Jadi saya di arah ajudan ngumpul. Saya pertama jalan dari situ, tapi saya pikir ini ada senjata, jadi saya letakan makanan saya di atas dispenser lalu saya naik lewat tangga dapur," sambungnya.
Setelah menyinggung soal itu, JPU kemudian mengkonfirmasi perihal adanya akses lebih cepat menuju lantai atas melalui tangga belakang yang tersimpan di dalam rumah pribadi tersebut.
"Apakah saksi tahu lewat belakang itu tembus kemana?" tanya JPU.
"Tahu bapak, karena ke lantai 4 itu turun, terus kalau kita standby kita cek ke atas, cek pintu, keliling jadi tahu di situ ada pintu," jawab Bharada E.
Bentuk Pintu Rahasia
Lalu, JPU pun mulai menggambarkan bentuk pintu rahasia tersebut. Dikatakan, pintu itu tak nampak seperti biasanya dan sangat tersamar dengan perabotan lainnya.
Bahkan, JPU yang semakin penasaran itu menanyakan bisa tidaknya pintu rahasia itu tembus ke ruangan Ferdy Sambo. Dimana itu, diamini Bharada E untuk akses menuju ruangannya.
"Seingat saya waktu rekonstruksi itu pintu kan kaya pintu apa ya, kamuflase gitu kan, tidak tahu kalau itu pintu dari dalam. Apakah kamu tahu kalau di atas ada pintu yang tembus ke ruangan terdakwa?" Tanya jaksa.
"Tahu bapak, karena kan kalau mau ke lantai 4 kan harus lewat tangganya," kata Bharada E.
Sekedar informasi bahwa keterangan Bharada E ini hadir sebagai saksi mahkota dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement