Berkas Perkara P21, Tersangka Bos Judi Online Apin BK Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melimpahkan tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Des 2022, 23:06 WIB
Polda Sumut melimpahkan tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK sekaligus barang bukti ke Kejati Sumut

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melimpahkan tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin BK, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK berikut barang bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (13/12/2022).

Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian," terang Hadi.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditahan di Rutan Polda Sumut

Untuk efektivitas penanganan dalam asset tracking perkara TPPU, Apin BK ditahan di Rutan Polda Sumut

Dijelaskan Hadi, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, untuk efektivitas penanganan dalam asset tracking perkara TPPU, tersangka Jonni alias Apin BK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut.

"Keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU. Penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan aset dari tersangka Apin," jelasnya.

Polda Sumut mengungkap kasus judi online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Total aset bos judi online Apin BK sebesar Rp 158 miliar.

Aset tersebut berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deli Serdang, serta 23 unit jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.


Terus Menelusuri Aset Apin BK

Aset milik bos judi online Apin BK disita Polda Sumut

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menelusuri aset lainnya milik Apin BK.

"Akan terus dikembangkan untuk menelusuri aset lainnya," kata Panca pada Rabu, 30 November 2022.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya