Menkumham Yasonna: PNBP Imigrasi Capai Rp 4,1 Triliun saat Pandemi Covid-19

Menkumham Yasonna Laoly memaparkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi sebesar 208,85 persen di masa pandemi Covid-19 pada 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Des 2022, 07:44 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memaparkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi sebesar 208,85 persen di masa pandemi Covid-19 pada 2022. Pencapaian ini bernilai Rp 4.176.907.185.602, sedangkan target yang ditetapkan Rp 2 triliun.

"Per 9 Desember 2022 capaian PNBP Ditjen Imigrasi mencapai Rp 4,1 triliun atau sebesar 208,85 persen. Imigrasi mampu melampaui target meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir," ungkap Yasonna dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Yasonna menyebut, PNBP Ditjen Imigrasi bersumber dari beberapa layanan utama seperti pembuatan paspor, pendapatan visa, pendapatan izin tinggal, dan klaim lainnya.

Menurut Yasonna, hingga 17 November 2022, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 3.246.770 paspor. Kemudian memberikan 385.467 persetujuan visa elektronik. Serta memberikan 33.131 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Yasonna menjelaskan pelayanan Imigrasi sempat mengalami penurunan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Namun saat ini pelayanan Imigrasi kembali bangkit secara signifikan.

"Imigrasi kembali bangkit atau rebound yang sangat tinggi. Kemenkumham mencoba agar kondisi ini bisa stabil di masa mendatang," kata dia.

Capaian PNBP ini tidak lepas dari inovasi yang dilakukan Kemenkumham di bidang imigrasi.


4 Terobosan

Pada tahun ini, Kemenkumham meluncurkan empat terobosan yaitu penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VOA.

Di samping capaian PNBP, Kemenkumham juga menargetkan realisasi anggaran Ditjen Imigrasi minimal 95% di penghujung tahun. Anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dengan sejumlah capaian.

Imigrasi mendukung program prioritas nasional dengan memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik melalui integrasi Sistem Manajemen Pemeriksaan Keimigrasian di TPI Udara dan Pos Lintas Batas Negara.

"Selain itu, anggaran negara turut direalisasikan dalam aksi strategi nasional pencegahan korupsi. Imigrasi bekerja sama dengan sejumlah instansi mewujudkan Single Submission (SSm) Pengangkut yaitu pelaporan satu pintu kedatangan kapal di Pelabuhan atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya