5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Bakal Dengarkan Keterangan Ahli

Pada sidang pembunuhan berencana Brigadir J kali ini, lima terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan keterangan ahli termasuk Ferdy Sambo.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 14 Des 2022, 10:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada sidang kali ini, lima terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan keterangan ahli termasuk Ferdy Sambo.

Hari ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli untuk bersaksi sesuai dengan keilmuannya dalam perkara tersebut. 

Keterangan ahli yang dihadirkan oleh yaitu, ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Adi Febrianto; Ahli Biologi Forensik, Siraju Umam; Ahli DNA, Vira Sania; ahli Balistik, Adi Sumirat; dan Ahli Digital Forensik, Heri Ferianto.

Mereka akan bersaksi langsung untuk kelima terdakwa yang bakal disatukan dalam persidangan hari ini, yakni terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (13/12/2022).

Sementara, Bharada E akan mengikuti persidangan melalui zoom dari ruangan lain di PN Jaksel. Bharada E dipisah lantaran statusnya sebagai justice collaborator (JC), sehingga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom," ujar Hakim Wahyu.

Pada perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

 


Rencanakan Pembunuhan

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 


Khusus untuk Ferdy Sambo

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Infografis 2 Mantan Punggawa KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo & Putri Candrawathi (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya