Mayoritas Parpol Parlemen Tetap Pakai Nomor Urut Pemilu 2019, PPP Ikut Diundi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Des 2022, 11:05 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 179 ayat 3 dituliskan bahwa nomor urut partai politik bisa tetap menggunakan nomor pada Pemilu 2019. Namun, ada opsi bagi parpol yang inginkan adanya pengundian nomor.

Terkait hal tersebut, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pihaknya memilih untuk ikut pengundian ulang.

“Karena pasal 179 ayat 3 memberikan opsi kepada parpol parlemen apakah tetap atau diundi, maka PPP memilih untuk diundi,” kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, Partai Demokrat memilih tetap menggunakan nomor yang lama. Sebab, nomor yang bisa diundi terbatas.

“Karena semua partai yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya lebih memilih untuk mempertahankan nomor urutnya maka kami pun demikian. Nomor yang akan diundi untuk diperebutkan menjadi sangat terbatas,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.


Nomor Baik

Sementara itu, Sekjen PKS Aboebakar Alhabsyi menyatakan pihaknya sepakat dengan keputusan tersebut sebab semua nomor baik. “Bagi PKS, tidak masalah nomor urut berapapun. Semua insya Allah baik,” kata Aboe.

Aboe menilai tak ada perubahan nomor urut akan memudahkan parpol saat melakukan kampanye. “Memang dengan nomor urut yang sama, tentu akan lebih memudahkan kami dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.

PKS lebih sepakat dengan pilihan bisa tetap menggunakan nomor urut sesuai pemilu 2019 yaitu untuk PKS tetap no urut 8.

“Menurut kami, ini konstruktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat, yaitu membangun party ID, memperkuat kedekatan masyarakat dengan partai politik,” pungkasnya.


Parpol Gunakan Nomor Lama:

- PDIP nomor urut 3

- Gerindra nomor urut 2

- Golkar nomor urut 4

- PKB nomor urut 1

- NasDem nomor urut 5

- PKS nomor urut 8

- Partai Demokrat nomor urut 14

- PAN nomor urut 12

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya