Liputan6.com, Surabaya - Upaya penyelundupan sabu 108 gram yang dibungkus popok bayi dan lakban hitam dengan cara dilempar ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, digagalkan petugas setempat.
"Ini jadi salah bukti, segala cara akan dilakukan untuk menyambut euforia pada momen Nataru,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo, Rabu (14/12/2022).
Advertisement
Teguh berpesan agar petugas lapas meningkatkan kewaspadaannya. Agar lebih optimal, petugas juga harus memanfaatkan CCTV untuk memantau setiap sudut lapas dan rutan.
"Apa yang diterapkan petugas Lapas Mojokerto sudah benar, CCTV dimanfaatkan dengan baik untuk menunjang tugas dan fungsi pengamanan,” ucapnya.
Teguh juga memberikan arahan agar kalapas agar lebih perkuat petugas pos pantau atas. Termasuk juga melakukan secara intens kontrol keliling di tiap-tiap regu pengamanan.
“Tolong tingkatkan kewaspadaan, situasi dan kondisi saat ini membuat ancaman gangguan kamtib akan lebih besar saat mendekati hari raya Natal dan tahun baru,” ujarnya.
Dan untuk siapapun yang terlibat, Teguh menegaskan tak akan pandang bulu dalam menerapkan sanksi. Petugas maupun warga binaan harus dihukum dengan sanksi yang berat.
“Warga binaan yang terlibat segera masukkan straftcell dan register F, cabut semua hak bersyaratnya. Begitu juga kalau misalnya ada pegawai terlibat, hukumannya harus lebih berat,” ucapnya.
Diketahui, penyelundupan sabu dengan berat bruto 108 gram ke Lapas Kelas IIB Mojokerto digagalkan. Narkotika golongan I itu dibungkus popok bayi dan lakban hitam lalu dilempar ke atap masjid lapas.
Warga Binaan Diamankan
Penyelundupan narkotika itu pertama kali diketahui petugas sipir lapas pada Jumat (9/12/2022) petang. Bungkusan hitam itu dilempar seseorang dari luar lapas, yakni dari jalan di sebelah barat ke genting masjid lapas.
Pemantauan pun terus dilakukan untuk menangkap basah penghuni Lapas Mojokerto penerima barang selundupan tersebut. Gayung pun bersambut. Keesokan harinya, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, dua warga binaan berpura-pura membersihkan tandon masjid.
Salah seorang narapidana berinisial S tepergok mengambil bungkusan warna hitam itu di atas masjid lapas. Aksi napi kasus curanmor ketika itu terpantau kamera CCTV Lapas Mojokerto. Petugas lapas pun bergegas menggeledahnya setelah dia turun dari atas masjid.
Selanjutnya petugas Lapas Mojokerto memeriksa S sekaligus membuka isi bungkusan tersebut. Kantong plastik hitam itu berisi diapers. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat benda yang dibalut lakban hitam.
Ternyata benda yang dibalut lakban hitam itu narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.
Usut punya usut, sabu itu dipesan warga binaan lain berinisial SS, narapidana kasus narkotika di Lapas Mojokerto. SS divonis sembilan tahun penjara pada 2021 dan delapan tahun penjara pada Mei 2022. Ia meminta tolong S untuk mengambil sabu selundupan tersebut.
Barang bukti sabu telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sejak Sabtu siang. Kini S dan SS ditempatkan di sel isolasi Lapas Mojokerto.
Advertisement