Liputan6.com, Jakarta Pengacara Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad atas polemik SDN Pondok Cina 1.
Laporan dilayangkan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Desember 2022 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Advertisement
Dalam hal ini, Mohammad Idris Abdul Somad sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Iya benar," kata Zulpan dalam keteranganya, Rabu (14/12/2022).
Zulpan mengatakan, pelapor Deolipa Yumara mewakili sebagai orang tua dari Siswa SDN Pondok Cina 1.
Berdasarkan laporan polisi (LP), siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina Kota Depok sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh pemerintah setempat.
Sehingga, kata Zulpan, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," ujar dia.
4 Orang Saksi Perkuat Adanya Pelanggaran
Dalam laporannya, Deolipa Yumara turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan guna memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 Junto Pasal 76A Butir a Undang-Undang NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindhngan Anak
Saat ini, Zulpan menerangkan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
"Laporan akan diproses," ujar dia.
Advertisement
Wali Kota Depok Terima Semua Masukan Sejumlah Institusi Terkait SDN Pondok Cina 1
Sebelumnya, rombongan Kementerian mendatangi Pemerintah Kota Depok pada Senin (12/12/2022). Rombongan kementerian mempertanyakan terkait polemik SDN Pondok Cina 1 di Balai Kota Depok.
Pertemuan tersebut terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Selain itu terdapat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok menerima semua saran dan masukan secara terbuka sebagai bahan pertimbangan membuat kebijakan. Dari awa, Pemkot Depok tidak pernah menelantarkan anak didik untuk bersekolah.
"Bukti Pemerintah Kota Depok mendengarkan aspirasi orang tua murid adalah dengan memperkenankan anak-anak untuk mengikuti ujian sekolah di SDN Pondok Cina 1 dan memfasilitasi anak didik yang akan pindah ke sekolah lain, selain SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5," ujar Idris kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa, 13 Desember kemarin.
Idris menjelaskan, regrouping atau relokasi SDN Pondok Cina 1 sudah dilakukan melalui kajian, tujuannya untuk keselamatan dan keamanan siswa mengingat lokasi SDN Pondok Cina 1 berada di jalan utama Margonda Raya.
Proses alih fungsi aset sudah dilaksanakan sejak awal 2022 dan saat ini lokasi tersebut peruntukannya untuk rumah ibadah atau Masjid Al Quddus.
"Proses perencanaan pembangunan masjid telah selesai dan sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot Depok dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," jelas Idris.