Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf merasa heran dengan hasil polygraph atau tes uji kebohongan yang menyatakannya dirinya berbohong tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Lantas saat memberikan tanggapan atas kesaksian saksi ahli, Poligraf Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto, Kuat pun mengungkapkan perasaan herannya karena telah merasa berkata jujur.
"Bahwa saya sudah jujur kalau saya tidak melihat tapi kok, di Polygraph kok masih berbohong," ujar Kuat saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Dalam momen sidang sebelumnya, Kuat juga sempat melontarkan kalimat pernyataan menyanggah hasil dari tes alat kebohongan tersebut. Ketika dicecar soal dirinya yang tidak melihat Sambo ikut menembak.
Baca Juga
Advertisement
Di mana tim penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy sempat menyinggung soal hasil tes lie lie detector Kuat. Dimana, Kuat pun mengamini dari hasil tes tersebut dinyatakan berbohong, namun tetap kukuh bahwa dirinya lah yang benar.
"Jadi yang benar yang mana?" kata Ronny bertanya ke Kuat atas hasil bohong.
"Ya benar sayalah, itu kan robot," ujar Kuat membantah pertanyaan Ronny.
Sebelumnya, Terdakwa Kuat Maruf memiliki hasil polygraph atau tes uji kebohongan dengan indikasi jujur terkait pertanyaan tidak pergoki Persetubuhan Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, namun berbohong saat pertanyaan soal penembakan.
Hasil tersebut dibeberkan ahli polygraph Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto yang hadir dalam pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
"Saudara Kuat kita melakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda, dua pertanyaan," jelas Aji saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Aji menjelaskan adanya dua hasil tes polygraph tersebut, mengenai pertama perihal pertanyaan soal pengetahuan kejadian persetubuhan Putri dan Brigadir J. Dimana dia terindikasi jujur, tidak melihat kejadian tersebut dengan hasil plus 9.
"Kalau pertanyaan pertama indikasinya apa?," tanya jaksa.
"Jujur," singkat Aji.
"Apa pertanyaannya?," tanya jaksa lagi.
"Untuk saudara kuat pertanyaannya adalah kamu memergoki persetubuhan Ibu PC dan Yosua?," cecar jaksa.
"Apa jawabannya?," jawab Aji.Jujur.
"Berarti apa?," tanya jaksa.
"Tidak memergoki," papar Aji.
"Tidak melihat ya?," ucap jaksa.
"Iya," kata Aji.
Akurasi 93 Persen
Sementara, Aji menerangkan mengenai jawaban Kuat yang kedua perihal pertanyaan keterlibatan Sambo sewaktu penembakan Brigadir J. Dengan hasil minus 13, Kuat terindikasi tidak jujur pada kejadian tersebut.
"Indikasi kedua apa pertanyaannya?" tanya jaksa lagi.
"Untuk saudara Kuat apakah kamu melihat Sambo menembak Yosua? Jawabannya Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," tutur Aji.
Adapun sekadar informasi jika pada awal pemeriksaan, Aji menjelaskan bahwa alat uji kebohongan yang dipakai penyidik memiliki akurasi 93 % dengan melalui tiga tahapan pemeriksaan, yakni pre test, test, dan post test.
Dimana tes tersebut berjalan dengan memakai empat sensor, yaitu sensor pernapasan dada, pernapasan perut, elektro derma, dan sensor kardiovaskular.
"Saudara jelaskan bahwa menurut standar di Amerika, tingkat keakuratannya 93 persen, 7 persen sisanya?" tanya hakim.
"7 persen sisanya lebih ke-expert-an seorang pemeriksa," ungkap Aji.
"Semakin pandai seorang pemeriksa, nilai keakuratan tes ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya 93 persen," imbuh Aji.
Lebih lanjut dalam hasil kali ini, Aji sempat membeberkan hasil polygraph kelima terdaksa yakni Ferdy Sambo nilai totalnya -8 (Bohong), Putri Candrawathi -25 (Bohong), Kuat Maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 (Jujur) dan kedua -13 (Bohong), Bripka RR dua kali juga pertama +11 (jujur), kedua +19 (jujur), Bharada E +13 (jujur).
Sekedar informasi jika kehadiran Aji adalah sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf yang hadir langsung. Serta Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir secara virtual.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement