Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 turut mengatur nomor urut partai politik peserta pemilu. Pada Pasal 179 ayat 3 dituliskan bahwa nomor urut partai politik untuk Pemilu 2024 bisa tetap menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019. Namun, ada opsi bagi parpol yang menginginkan adanya pengundian nomor.
Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usulan nomor urut tetap sama diusulkan partainya untuk alasan penghematan.
Advertisement
"Ya sebenarnya gagasan ketika PDIP mengusulkan bahwa nomor urut partai politik peserta pemilu itu tetap itu kan yang pertama alasan efisiensi," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Rabu (14/12/2022).
Hasto mengaku pihaknya mengajak parpol lain agar mau menggunakan nomor urut yang sama seperti saat Pemilu 2019.
"Maka kemudian PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain dan ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama," ucap dia.
Selain alasan efisiensi, Hasto menyebut nomor urut tiga yang kerap dilambangkan dengan metal oleh PDIP merupakan angka yang cocok dengan PDIP. Ia menyebut metal adalah merah total.
"Tetapi juga ada alasan ideologis dan historis kita lihat Mislanya nomor tiga salam metal, itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDi saat itu dalam masa orde baru dikenal sebagai masa depan, dalam metal, merah total. Itu dilambangkan dengan angka 3," pungkasnya.
PPP Memilih Undi
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pihaknya memilih untuk ikut pengundian ulang.
"Karena pasal 179 ayat 3 memberikan opsi kepada parpol parlemen apakah tetap atau diundi, maka PPP memilih untuk diundi," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Sementara itu, Partai Demokrat memilih tetap menggunakan nomor yang lama. Sebab, nomor yang bisa diundi terbatas.
"Karena semua partai yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya lebih memilih untuk mempertahankan nomor urutnya maka kami pun demikian. Nomor yang akan diundi untuk diperebutkan menjadi sangat terbatas," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.
Advertisement
PKS Sepakat Nomor Urut Parpol Tak Berubah: Semuanya Sama Baik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satu poin dalam Perppu tersebut mengatur nomor urut Parpol diperbolehkan sama dengan Pemilu 2019.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen PKS Aboebakar Alhabsyi menyatakan pohaknya sepakat dengan keputusan tersebut sebab semua nomor baik.
"Bagi PKS, tidak masalah nomor urut berapapun. Semua Insyaallah baik," kata dia pada keterangannya, Rabu (14/12/222).
Aboe menilai tak ada perubahan nomor urut akan memudahkan parpol saat melakukan kampanye.
"Memang dengan nomor urut yang sama, tentu akan lebih memudahkan kami dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.
Selain itu, PKS juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah mengeluarkan Perppu no 1 tahun 2022.
“Karena Pertama, pelaksanaan Pemilu semakin jelas dan pasti. Ini menunjukkan sikap pemerintah yang menjunjung tinggi konstitusi kita,” kata Aboe.
Kedua, PKS lebih sepakat dengan pilihan bisa tetap menggunakan nomor urut sesuai pemilu 2019; yaitu untuk PKS tetap no urut 8.
“Menurut kami, ini konstruktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat, yaitu membangun party ID, memperkuat kedekatan masyarakat dengan partai politik,” pungkasnya.