Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 14 Des 2022, 17:05 WIB
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Foto kombo Sholeh (kiri) usia 59 tahun dan Sugiarto usia 56 tahun, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Aturan pembatasan usia maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Dari 85.310 petugas di DKI Jakarta, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia di atas 56 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Aturan pembatasan usia maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Dari 85.310 petugas di DKI Jakarta, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia di atas 56 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya