Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Akan Ambil Gaji-Tunjangan Jabatan Tituler

Deddy bakal mengembalikan gajinya sebagai Letkol Tituler kepada negara. Dia berkata, masih banyak yang lebih membutuhkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2022, 17:19 WIB
Deddy Corbuzier (Sumber: Instagram/mastercorbuzier)

Liputan6.com, Jakarta Artis Deddy Corbuzier buka suara soal polemik pemberian pangkat militer Letkol Tituler kepada dirinya. Deddy mengatakan, bahwa dia tak akan mengambil gaji dan tunjangan layaknya hak anggota TNI.

"Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apa pun sebagai Tituler," kata Deddy dilihat dari akun Twitter resminya @Corbuzier pada Rabu (14/12/2022).

Deddy bakal mengembalikan gajinya sebagai Letkol Tituler kepada negara. Dia berkata, masih banyak yang lebih membutuhkan.

"Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," ucap sang mentalist.

Artis Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pangkat militer tituler diberikan kepada orang-orang bukan militer Sukarela atau militer-wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.

Setelah memiliki pangkat, Deddy akan mendapatkan sejumlah hak seperti layaknya anggota TNI. Mulai dari gaji hingga tunjangan-tunjangan.

Aturan soal gaji Deddy tersebut diatur dalam aturan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Ayat 1 berbunyi "Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer"

Sementara ayat 2 berbunyi "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.

Pada peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut.

Selain itu, Deddy juga diwajibkan memakai seragam selama mendapatkan pangkat tituler. Aturan pemakaian baju dinas militer diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2.

"Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler atas pemberian oleh atau berdasarkan Undang-undang hanya memakai pakaian seragam selama menjalankan tugas jabatannya yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler tersebut," bunyi ayat 2.

 


Hukum Militer

Kemudian, warga negara yang mendapatkan pangkat tituler diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.

Momen pemberian pangkat ini diunggah oleh Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier. Deddy bangga dengan pemberian pangkat tersebut.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy dalam captionnya, Jumat (9/12).

Deddy mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan yang telah memberikan kepercayaan tertinggi itu untuk dirinya. Menurutnya, pemberian pangkat ini menandakan dirinya mengawali perjalanan baru mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," ujar dia.

"Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara.Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa.TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT. Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier," tulis Deddy.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

 

Infografis Ragam Tanggapan Pemberian Pangkat Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya