Ketum Kadin dan Marketing Kapuk Naga Indah Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK mengatakan pemanggilan keduanya akan segera dilakukan penjadwalan ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Lukas Enembe.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Des 2022, 20:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat rilis penahanan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). KPK menahan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dan Marketing PT Kapuk Naga Indah (Anak Perusahaan Agung Sedayu Group) Juliani Arinandi mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Arsjad Rasjid dan Juliani dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Keduanya tak memenuhi panggilan pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Ketua Kadin) dan Juliani Arinandi (Marketing PT Kapuk Naga Indah (anak Perusahaan Agung Sedayu Group). Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Sementara satu saksi, Manajemen The Groove Epicentrum Ita Sari Mutians S Abas alias Sesil diselisik terkait penggunaan aliran uang Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang LE," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Atas dugaan pengetahuan Aloysius itu maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius.

"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dan lainnya tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 22 November 2022. 

 


Uang hingga Emas Batangan Disita KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/kabarpapua/Katharina Janur)

Ali menyebut pihaknya mengerti dengan tugas, pokok, dan fungsi Aloysius Renwarin sebagai penasehat hukum Lukas Enembe. Namun, menurut Ali, seharusnya Aloysius yang merupakan seorang advokat bisa memberi contoh yang baik dalam proses penegakan hukum.

"Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi. Perlu digaris bawahi, sebagai saksi. Artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini. Di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain, itu keliru besar," kata dia.

Dalam kasus ini KPK menyita uang hingga emas batangan usai menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan menggunakan APBD Papua dengan tersangka Lukas Enembe.

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 11 Oktober 2022. 

Ali menyebut, barang bukti itu disita untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Nantinya barang bukti ini akan dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka.

"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali. 


Kuasa Hukum Lukas Enembe Kerap Temui Saksi, KPK Kaji Penerapan Obstruction of Justice

Deputi Penindakan KPK, Karyoto memberi keterangan terkait penahanan tersangka dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017, Budiman Saleh di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK mengakui pihaknya sudah menerima informasi terkait tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang kerap menemui saksi dalam kasus ini. Informasi diterima KPK dari beberapa pihak.

"Tentunya kami tidak akan banyak bicara dulu, karena belum banyak informasi yang kita dapat, baru satu dua, satu dua," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Jumat, 2 Desember 2022.

Karyoto menyebut pihaknya akan mendalami lebih dalam terhadap saksi-saksi lainnya terkait dugaan obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan yang dilakukan tim pengacara Lukas Enembe.

Menurut Karyoto, jika ditemukan bukti awal adanya pidana obstruction of justice yang dilakukan tim pengacara Lukas Enembe, maka akan ditindaklanjuti.

"Nanti apakah tadi disebutkan apa sebagai perbuatan apa (OOJ) itu, nanti tentunya kalau keterangannya dari saksi-saksi yang diperiksa, atau petunjuk-petunjuk lain sudah terpenuhi, ya akan kita bikin suatu konstruksi yang mungkin terhadap pelanggaran-pelanggaran," kata dia.

Sebelumnya, KPK menduga tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe kerap menemui para saksi yang diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah dalam kasus ini.

Dugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Stefanus Roy Rening, salah satu tim pengacara Lukas Enembe. Stefanus diperiksa tim penyidik pada Senin, 28 November 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

Infografis Bisakah Vaksin Covid-19 Diberikan Bersamaan dengan Vaksin Lain? (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya