Liputan6.com, Balikpapan - Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan meringkus anggota Satpol PP Kota Balikpapan karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Pelaku berinisial AS (38), warga Jalan Bunga Rampai, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Aparatur Sipil Negara itu ditangkap usai beberapa jam sebelumnya polisi mengamankan temannya yang berinisial MA (30).
Penangkapan tersebut bermula saat MA yang merupakan warga Asrama Bukit Sidomulyo, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin depan Masjid Mujahirin, RT 38 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat
Advertisement
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, anggota pun kami terjunkan untuk melakukan penyelidikan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Rabu (14/12/2022).
Benar saja, saat melakukan pengintaian di lokasi kejadian, polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama polisi pun langsung mengamankan MA. Dari pengakuan MA dia hendak membeli sabu-sabu.
"Saat kami lakukan penggeledahan menemukan uang senilai Rp150 ribu untuk membeli sabu. Dia mengaku bahwa ia disuruh oleh AS untuk membeli narkotika jenis sabu. Kami langsung lakukan tes urine hasil positif mengandung narkoba,” papar Roganda.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan sasaran AS. Selang beberapa jam, AS kemudian mendatangi MA untuk mengambil sepeda motor yang digunakan MA.
"AS merupakan oknum anggota Satpol PP Kota Balikpapan. Kemudian kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan zat amphetametamin. Selanjutnya kendaraan digeledah dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, yang berisikan pipet kaca yang berisikan sisa pakai sabu-sabu dan satu klip kosong serta korek api,” katanya.
Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Balikpapan dengan sangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI nokor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika terbukti melanggar Pasal 112 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Dugaan MA dan AS sebagai penyalahgunaan sesuai aturan maka kami wajib memfasilitasi rehabilitasi medis maupun sosial. Tahapan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNN Kota Balikpapan maupun Provinsi Kaltim untuk melakukan asesment,” ungkapnya.
Satpol PP Tunggu Laporan Resmi Polresta
Kasat Pol PP Balikpapan, Zulkifli sangat menyayangkan ada anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun pihaknya masih ingin menunggu terlebih dahulu hasil dari penyelidikan dan pendalaman kepolisian.
“Kami belum terima informasi secara resmi dari Polres. Informasi yang berkembang yang kita dapat adalah dia membawa alat pengguna. Kita berharap ini sebatas hanya pengguna. Nah kalau dia sebatas pengguna berarti kan kewajiban kita merehabilitasi, sambil kita menunggu hasil dari Polresta Balikpapan,” ucap Zulkifli saat dikonfirmasi.
Ditanya soal sanksi yang akan diterapkan kepada AS, Zulkifli mengatakan pihaknya menunggu terlebih dahulu keputusan penyidikan dari polisi apakah AS terlibat sebagai pengguna atau pengedar maupun bandar. Sebab jika pengguna, pihaknya masih bisa menerima kembali AS hanya saja tetap mendapatkan sanksi.
“Mudah-mudahanan dia masih sebatas pengguna, tidak sampai pengedar apalagi bandar. Kalau dia hanya pengguna masih kita terima, tapi kan nanti ada sanksi berupa misalnya penundaan kenaikan pangkat, dan sebagainya, dilihat dari tingkat kesalahannya,” tegasnya.
Zulkifli mengatakan pihaknya beberapa kali melakukan tes urin kepada anggotanya. Hanya saja hasilnya saat itu yang bersangkutan tidak ditemukan tanda-tanda positif narkotika. Diduga saat itu AS belum mengonsumsi narkoba.
“Sudah kita lakukan beberapa kali, kita nggak beberkan hasilnya, kalau kita beberkan nanti larian orang-orang itu. Saat itu hasilnya tidak ada, karena mungkin saat itu tidak menggunakan. Kalau saat itu positif ya pasti kena saat itu,” kata Zulkifli.
Diakuinya bagi petugas lapangan cukup rawan terjerat lingkaran narkotika. Namun pihaknya tak henti-hentinya mengimbau kepada anggotanya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Petugas lapangan ini kan sangat rawan. Ya kami imbau lah bisa jaga diri masing-masing, saling mengingatkan antar anggota. Karena barang begini kan sulit, bisa menimpa kepada siapa saja, jadi kita harus saling mengingatkan. Setiap apel pasukan juga sering kita ingatkan, tapi kan kembali ke individunya masing-masing,” katanya.
Advertisement