HEADLINE: Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, Ada Perubahan Penting dan Krusial?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

oleh Delvira HutabaratAdy AnugrahadiMuhammad Radityo PriyasmoroWinda Nelfira diperbarui 15 Des 2022, 04:21 WIB
Ilustrasi Pemilu (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu yang ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022 tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, memandang tidak ada kebutuhan yang genting perihal diterbitkannya Perppu Pemilu itu.

"Pertama saya tidak melihat ada kebutuhan yang urgent ya, sehingga diterbitkannya Perppu dalam konteks Pemilu," kata Feri kepada Liputan6.com, Rabu (14/12/2022).

Menurut Feri alasan DOB pun harusnya tidak menjadi persoalan penerbitan Perppu Pemilu. Pasalnya, kata dia, Indonesia juga pernah punya sejarah dimana DOB menunda pelaksanaan Pemilu.

"Misalnya kalau alasannya soal DOB menurut saya tidak ada persoalan. Kalau secara otonomi baru tidak melakukan Pemilu karena kita sudah pernah mencontohkan Kaltara, Kalimantan Utara dulu juga tidak melakukan Pemilu sebagai provinsi baru," terang dia.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa ada tiga syarat dikeluarkannya sebuah Perppu. Pertama terkait kebutuhan yang perlu diselesaikan secara perundangan-undangan sehingga lahirlah Perppu.

Kedua, karena tidak adanya hukum atau ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah. Ketiga, karena memang dibutuhkan proses pembentukan undang-undang atau yang setara dengan itu secara cepat.

"Tiga itu tidak menggambarkan Perppu yang baru," ujar dia.

Kemudian, Feri menilai terdapat aturan tertentu di dalam Perppu Pemilu yang berpotensi menguntungkan partai politik (parpol) tertentu. Semisal, penambahan DOB yang ikut kontestasi Pemilu. Feri menyampaikan hal itu, juga mempengaruhi faktor kemenangan seorang calon presiden.

"Artinya begini, akan ada yang memperoleh keuntungan dari jumlah provinsi yang ditambah itu. Jadi mohon perlu dipertimbangkan baik- baik dalam melihat Perppu ini. Apakah ini betul-betul kemanfaatan umum atau kepentingan Pemilu yang sesaat saja," jelasnya.

Namun, Feri menuturkan apabila penyelenggaraan Pemilu di DOB tetap dipaksakan, maka mau tidak mau Perppu Pemilu memang harus diterbitkan.

"Jadi logikanya akan direlasikan ke sana. Problematika yang kita permasalahkan DOB itu tidak perlu dipaksakan harus ada representasi Pemilunya," kata dia.

Feri menyampaikan sebagai provinsi baru DOB seharusnya melakukan proses transisi terlebih dahulu sebelum menggelar Pemilu agar kesinambungan bisa berjalan dan proses demokrasi bisa dilaksanakan secara baik.

"Tetapi ya tentu ada banyak logika yang dipaksakaan terutama pembagian ini menjelang Pemilu. Kalau memang kajian DOB itu betul-betul harus ada RDOB kan sebenarnya tujuannya sudah harus betul-betul direncanakan dengan baik," ungkap dia.

Selanjutnya, Feri menilai adanya Perppu Pemilu akan menguntungkan parpol lama. Namun, dapat menyebabkan kesulitan hingga merugikan parpol lama.

"Tentu saja untuk partai yang lama akan lebih matang mempersiapkan ini. Sementara partai-partai baru mungkin akan kesulitan karena ada beban baru itu akan merugikan mereka di titik itu ya," katanya.

Beban baru bagi parpol lama yang dimaksud Feri diantaranya untuk mempersiapkan keanggotaan pengurus partai di DOB. Dia memprediksi kemungkinan parpol baru bakal melepaskan empat daerah DOB di Papua karena mempertimbangkan jumlah penduduk yang tidak signifikan.

"Sehingga akhirnya yang paling diuntungkan ya partai lama yang betul-betul siap untuk ekspansi ke daerah baru," ujarnya.


Kontroversi Nomor Urut Partai

Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Aturan lain yang menjadi kontroversi adalah mengenai nomor urut partai politik. Diketahui, nomor urut parpol semula dilakukan secara undian dalam sidang pleno KPU. Namun dalam Perppu, bagi parpol yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sebelumnya, maka dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 dan tidak ikut undian nomor urut.

Meski demikian, Perppu tidak membatasi bila parpol ingin kembali mengikuti penetapan nomor urut peserta Pemilu yang dilakukan secara undian.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai peraturan mengenai nomor urut menguntungkan parpol lama.

"Sebetulnya apa sih relevansi urgensinya perubahan? Sebetulnya partai lama nyaman dengan nomor urutnya. Sudah merasa happy, tidak mau diotak-atik lagi nomor urut partainya, berarti secara tidak langsung, ada keuntungan. Dengan demikian enggak mungkin mereka mempertahankan nomor lama, kalau enggak ada keuntungan yang mereka dapatkan," kata Pangi kepada Liputan6.com, Rabu (14/12/2022).

Pada saat bersamaan, kata Pangi, partai baru dipaksa kerja keras.

"Kalau diamini atau disetujui misalnya, nomor urut lama, tentu partai baru merasa didiskriminasi tidak fair karena pemilu kita dari dulu selalu nomor urut diundi. Kembali pertanyaannya adalah kenapa pemilu era kali ini agak beda. Kan enggak fair, mestinya kan sama saja setiap pemilu. Bagaimana mungkin nomor urut dan 5 tahun dipakai lagi dan masih sama."

Daftar Lengkap Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Infografis Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu. (Liputan6.com/Trieyasni)

Perppu Jadi Landasan Hukum Pelaksanaan Pemilu di IKN dan DOB

Ilustrasi pemilu (Istimewa)

Berdasarkan salinan Perppu Pemilu yang diterima, peraturan tersebut juga berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Dalam Pasal 10A ayat 1 diatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya.

Kemudian pada ayat 2 nya berbunyi: ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

Kemudian, pada Pasal 92A ayat (1), Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Pada ayat 2 nya, berbunyi: ketentuan mengenai pembentukan Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.

"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menilai Perppu memang diperlukan untuk mengakomodasi Dapil di DOB Papua.

“Kehadiran Perppu ini menjadi penting utamanya terkait penambahan jumlah Dapil dengan adangan penambahan jumlah provinsi sebagai daerah otonom baru dan jumlah kursi DPR-RI yang juga bertambah sebanyak 5 kursi menjadi 580 kursi,” kata Kamhar kepada Liputan6.com, Rabu (14/12/2022).

Infografis Poin-Poin Penting dan Perubahan di Perppu Pemilu. (Liputan6.com/Trieyasni)

Jumlah Kursi Anggota DPR Bertambah Menjadi 580

Dalam Perppu yang ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022, ada juga perubahan mengenai jumlah kursi anggota DPR. Dalam Pasal 186 disebutkan jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580.

Jumlahnya bertambah lima dari jumlah kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 yaitu 575.

"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu seperti dilihat detikcom.

Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi seiring bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.

Tak ada perubahan jumlah anggota DPD dari tiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD.

Artinya, akan ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024.

Infografis Ragam Tanggapan Penerbitan Perppu Pemilu. (Liputan6.com/Trieyasni)

Jadwal Kampanye Tidak Berubah

Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memastikan, tidak ada yang berubah dengan masa kampanye untuk daftar calon tetap (DCT) bagi calon anggota legislatif di DPR, DPD, DPRD dan calon wakil presiden dan calon wakil presiden.

“Pelaksanaan Kampanye tetap selama 75 hari sesuai dengan kesepakatan awal dan dilaksanakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres,” tulis Kemenko Polhukam.

Kemenko Polhukam menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik, maka dalam Perppu diusulkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pemilu Legislatif dan 15 hari setelah penetapan DCT Pasangan Calon untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain soal kampanye, Kemenko Polhukam juga menjelaskan soal pelaksanaan Pemilu tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Kemenko Polhukam, pelaksanaan Pemilu di IKN tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Untuk antisipasi Pelaksanaan Pemilu wilayah IKN, pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD, pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD pada Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum."

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya