Nasdem: Nomor Urut 5 di Pemilu 2024, Ingat Pancasila dan Rukun Islam

Partai Nasdem mendapatkan nomor urut lima dalam kontestasi politik Pemilu 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2022, 07:37 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad M Ali. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Nasdem mendapatkan nomor urut lima dalam kontestasi politik Pemilu 2024. Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali mengatakan, nomor lima merujuk ke pancasila dan rukun Islam.

"Nomor urut lima bagi Nasdem jadi nomor yang istimewa karena ketika kita bicara kebangsaan, kita mengingat pancasila. Lima sila pancasila dan tentunya rukun Islam ada lima. Berharap ini jadi keberkahan untuk Nasdem," kata Ali, Rabu 14 Desember 2022.

Ali pun berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menjaga independensinya.

"Partai Nasdem berharap bahwa KPU tetap menjaga independensinya dan komitmennya untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Kalau kemudian KPU tidak menjaga itu, tentunya demokrasi yang kita cita-citakan akan runtuh. Nasdem berharap KPU selalu berpegang pada nilai-nilai independen," kata dia.

KPU telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024. Terdapat 17 partai politik yang lolos dan dapat mengikuti kontestasi demokrasi di 2024.

Setelah itu, KPU melakukan pengundian nomor urut parpol Pemilu 2024. Partai politik yang berada di Parlemen mendapatkan dua opsi yakni, dapat menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 atau mengundinya kembali.

Sementara untuk partai nonparlemen atau partai baru harus melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.


Daftar lengkap peserta Pemilu 2024

Suasana pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pun telah mendapatkan nomor urutnya masing-masing. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut daftar lengkap peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut sesuai ketetapan KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

Partai Lokal Aceh:

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. PAS Aceh

23. Partai SIRA

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Poin-Poin Penting dan Perubahan di Perppu Pemilu. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya