PKB Nomor Urut 1, Cak Imin: Pemilu 2024 Kita Dapat Presiden dan 100 Kursi DPR

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengaku bangga partainya bisa kembali menggunakan nomor urut satu dalam Pemilu 2024,

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Des 2022, 09:08 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menerima nomor urut di gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pun telah mendapatkan nomor urutnya masing-masing. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengaku bangga partainya bisa kembali menggunakan nomor urut satu dalam perhelatan Pemilu 2024, sama seperti yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu.

"Nomor urut tetap, nomor satu karena kaos-kaos yang kita pakai ini nomor satu," ujar Muhaimin pada wartawan, dikutip Kamis (15/12/2022).

Pria yang kerap disapa Cak Imin mengaku sangat optimistis PKB bisa meraih kemenangan pada Pemilu 2024 dan bisa menjadi Presiden. "2024 kita dapat (yakin) presiden dan 100 kursi DPR RI," ujar dia.

Terkait persaingan ketat di Pemilu 2024, Cak Imin mengatakan bahwa PKB sudah memiliki sejumlah langkah dan strategi untuk menggapai kemenangan. Sebab, kata dia, PKB memiliki konstituen yang sangat loyal.

"Kita bersyukur memiliki konstituen yang loyal, kita punya pengurus parpol muda-muda sehingga yang punya kekuatan jumlah besar, bisa jadi andalan PKB," ucap dia.

Menurut dia, dengan persaingan yang bakal berlangsung sangat ketat, parpol harus benar-benar bisa mengambil hati rakyat. "Persaingan pasti ketat. Kita tahu harus pintar-pintar mendekati hati rakyat, pintar-pintar membuktikan bahwa kita punya target-target yang jelas untuk bangsa ini," kata dia.


Ini Daftar Lengkap Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Pemimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 bersiap mengambil nomor urut di gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pun telah mendapatkan nomor urutnya masing-masing. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pun telah mendapatkan nomor urutnya masing-masing.

Ketua KPU Hasyim Asyari memimpin jalannya acara tersebut, termasuk meminta para petinggi partai untuk mengambil undian nomor urut peserta Pemilu 2024.

"Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dibuka," tutur Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Berikut daftar lengkap peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut sesuai ketetapan KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Boleh Tidak Berubah

Pemimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 bersiap mengambil nomor urut di gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pun telah mendapatkan nomor urutnya masing-masing. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu itu ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022.

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengatakan, Perppu diterbitkan sehubungan dengan telah ditetapkannya 4 Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi, yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

"Jadwal Pemilu serentak yang mendesak yang tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, sehingga diperlukan perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam waktu sangat segera dan (agar) tidak menganggu proses tahapan pemilihan umum yang sedang berjalan serta tidak berkembang dan mempengaruhi konstelasi politik nasional,” tulis siaran pers Kemenko Polhukam, seperti dikutip Selasa (13/12/2022).

Kemenko Polhukam mencatat, salah satu poin di dalam Perppu itu adalah terkait nomor Urut Partai Politik. Diketahui, Nomor urut Partai Politik semula dilakukan secara undian dalam sidang pleno KPU. Namun dalam Perppu, bagi Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sebelumnya maka dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Pemilu yang sama pada Pemilu 2019 dan tidak ikut undian nomer urut.

Meski demikian, Perppu tidak membatasi bila Partai politik ingin kembali mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu yang dilakukan secara undian.


Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Ketua Majelis Syuro Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi memimpin langsung proses pendaftaran Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. Liputan6.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024, sekaligus menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam momen tersebut Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik non parlemen atau partai baru yang gagal maju menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam rapat, Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka data bahwa Partai Ummat hanya memenuhi syarat 12 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah.

"Kesimpulan tidak memenuhi syarat," tutur pimpinan KPU Provinsi NTT di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sama halnya dengan NTT, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga membeberkan bahwa dari syarat minimal 11 wilayah, Partai Ummat hanya memenuhi syarat di 1 wilayah.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil tidak memenuhi syarat di dua provinsi tersebut.

"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini, atau mekanismenya seperti apa?" tanya Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasyim pun meminta pihak Partai Ummat melayangkan surat keberatan secara tertulis kepada KPU.

"Terima kasih Mas Nazaruddin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan kami sampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," jawab Hasyim.

 

Infografis Poin-Poin Penting dan Perubahan di Perppu Pemilu. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya