Setahun Buron, Maling Sapi di Jember Akhirnya Dibekuk Polisi

Seorang Pria asal Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe inisial ASW (53) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumberjambe, Jember atas kasus pencurian sapi yang terjadi pada bulan Januari 2022.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 15 Des 2022, 23:07 WIB
Ilustrasi pencurian sapi (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Seorang Pria asal Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe inisial ASW (53), ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumberjambe Jember, karena me ncuri sapi pada Januari 2022.

Kapolsek Sumberjambe AKP Setyono Budhi Santoso mengatakan, sebelumnya ASW ini maling sapi milik Sarip (56) warga Desa Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe. Dalam aksinya, ASW bersama rekannya yakni Taufik (56) yang saat ini sedang menjalani hukuman.

“Dalam aksinya, kedua pelaku masuk dengan merusak pintu kandang. Setelah berada di dalam kandang, pelaku bersama rekannya mengambil 1 ekor sapi jantan limosin usai satu tahun,"  kata AKP Setyono Budhi Santoso, Kamis (15/12/2022).

korban rugi Rp17 juta dan melapor ke Mapolsek Sumberjambe untuk ditindaklanjuti. Setelah itu tim melakukan penyelidikan mendalam hingga ditangkap pelaku Taufik dan pelaku ASW melarikan diri.

“ASW ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, yang melaporkan satu pelaku pulang ke rumah. Kemudian kami langsung bergerak dan menangkap pelaku ASW," ungkap AKP Setyono.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Tentang Puncrian. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa satu ekor sapi jenis limousin jantan warna merah umur 1 tahun.

“Kita amankan 1 Ekor sapi dari tersangka dan saat ini pelaku kita mintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya